![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sesprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan terkait pemberian manfaat dari PT Blueray Cargo.
Sidang yang dipimpin majelis hakim ini menghadirkan tiga saksi: mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta Hendi dan Valdi. Kuasa hukum terdakwa Sesprian, FX Suminto Pujiraharjo, SH, menanyakan alur penanganan barang impor serta batas kewenangan kliennya sebagai Kepala Subdit Intelijen.
Menurut keterangan para saksi, pengecekan fisik barang pada jalur merah bukan ranah tugas Subdit Intelijen. Dalam pertemuan rutin internal di bawah pimpinan Sesprian, pembahasan lebih terfokus pada perkembangan penerimaan negara dan isu strategis, bukan daftar importir bermasalah atau permintaan dana dari pengusaha.
Saksi membenarkan adanya penggunaan dana operasional untuk mendukung kegiatan di lapangan, termasuk koordinasi bersama unsur TNI yang kerap melibatkan 15–20 personil dalam satu kali operasi. Meski demikian, ditegaskan bahwa dana tersebut tidak bersifat spesifik atau dipersentasekan khusus untuk Sesprian, serta tidak pernah diarahkan untuk keperluan pribadi seperti pembelian kendaraan atau penyimpanan di apartemen—hal yang dipastikan pula oleh saksi Hendi dan Valdi.
Saksi juga menyoroti kinerja positif di masa kepemimpinan Rizal dan Sesprian, salah satunya keberhasilan menggagalkan penyelundupan 51 juta batang rokok ilegal bernilai Rp 97 miliar.
Usai sidang, Suminto menjelaskan kepada awak media bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya dana operasional yang bersifat sukarela dari pengusaha, bukan hasil permintaan. Dana ini dinilai sangat krusial untuk menopang tugas intelijen yang sifatnya tertutup, berdurasi panjang, serta melibatkan banyak pihak.
“Anggaran resmi saja seringkali tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan lapangan yang besar dan kompleks. Selain itu, sifat operasi intelijen harus tertutup demi keamanan dan keberhasilan misi,” ujar Suminto.
Ia pun menegaskan rekam jejak kinerja yang baik dari Direktorat P2 dan berharap persidangan dapat berjalan objektif demi mengungkap kebenaran materiil yang seterang-terangnya. **(RN)



More Stories
Sidang Perdana Kasus Intimidasi dan Pemerasan Terhadap Vinson Leo Karlious, Refly Harun Ingatkan Laporan Polisi Bukan Alat Ancaman
Keterangan Saksi John Field Belum Jelas Soal Uang Ke Rizal, Advokat Soesilo Tegaskan Klien Tak Pernah Terima Uang
Kasus Suap Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Akui Bertemu Djaka Budi, Jaksa KPK Tegaskan Akan Telusuri Seluruh Keterkaitan