Juli 29, 2026

Advokat Soesilo Aribowo Bantah Dugaan Penerimaan Uang Rizal, Tuduhan Masih Sebatas Isu

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com -Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi utama, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Hendy Dwi Cahyono, serta Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Perkara ini mengadili tiga terdakwa: mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan. Berdasarkan dakwaan, ketiganya diduga menerima uang total sebesar Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar dari PT Blueray Cargo Group guna memperlancar urusan perusahaan. Selain itu, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha impor sebesar Rp15 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp78,8 miliar.

Usai persidangan, Penasihat Hukum Rizal, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti dan masih bersifat isu semata. Ia menyoroti fakta persidangan yang menyebutkan kenaikan aktivitas jalur merah memang menaikkan biaya operasional, namun hal tersebut telah dianggarkan dalam DIPA.

Soesilo juga menegaskan bahwa Rizal tidak pernah menginstruksikan pihak lain untuk meminta pertemuan atau keuntungan dari pihak swasta. Hal ini sejalan dengan keterangan saksi Bayu yang menyatakan tugasnya hanya mencari informasi tanpa melakukan kontak langsung dengan pengusaha.

“Sampai saat ini belum ada bukti yang mendasar, termasuk pesan WhatsApp, yang membuktikan adanya aliran uang dari John Field ke Rizal melalui Orlando. Semua masih sebatas desas-desus atau isu,” tegas Soesilo. Ia pun meluruskan peran Nyoman yang hanya sekadar mengenalkan pihak terkait tanpa keterlibatan lebih lanjut.

Di sisi lain, pemberi suap dari PT Blueray Cargo Group telah divonis lebih awal. John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo serta Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp200 juta. **(RN)