September 15, 2026

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kementan, Denny Suryawan Hadir di Tipikor Jakarta Pusat

Spread the love

Loading

JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Kementerian Pertanian RI, Selasa (15/9/2026). Sidang menghadirkan dua terdakwa, mantan Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Indah Megahwati, serta mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Denny Suryawan Kussadono.

Keduanya didakwa terkait praktik perjalanan dinas fiktif yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,09 miliar. Sementara itu, Kementerian Pertanian menegaskan dugaan korupsi yang melibatkan Indah Megahwati berpotensi mencapai nilai Rp27 miliar, berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.

Kasus ini terungkap setelah Denny Suryawan Kussadono selaku pejabat bawahan mengungkap secara gamblang modus operandi permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan menyeluruh perkara ini, yang kemudian diperkuat hasil audit investigatif Itjen Kementan yang menemukan adanya proyek fiktif bernilai total hingga Rp27 miliar. Nilai kerugian negara berpotensi bertambah, seiring masuknya laporan dari pihak-pihak yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan pemalsuan tanda tangan serta menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan langkah tegas membersihkan lingkungan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Pada sidang hari ini dengan nomor perkara 71-Pidsus’-TPKb/2026/PN JKT.PST, agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Denny Suryawan Kussadono.

Persidangan dipimpin oleh susunan majelis hakim:

– Ketua Majelis: Eryusman, S.H., M.H.
– Anggota: Mardiantos, S.H., M.H. dan Khusnul Khotimah, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: Yuliyanti, S.H.

Jaksa Penuntut Umum: Arif Wiratama, S.H. dan Novrizal, S.H.

Terdakwa didampingi tim penasihat hukum Emanuelle Alvino, S.H. dan rekan.

Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.  ** (RN)