![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 16 September 2026. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, untuk diperiksa terkait terdakwa Budiman Bayu Prasodjo.
Perkara ini berkaitan dengan pengaturan izin impor dan pengurusan cukai, dengan aliran dana yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Budiman Bayu Prasodjo menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, DJBC.
Dalam persidangan, JPU menggali keterangan saksi Orlando mengenai aliran dana yang diduga masuk ke Budiman Bayu Prasodjo. Orlando mengaku telah menyerahkan uang yang disiapkan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, kepada Budiman Bayu Prasodjo. Menurut JPU, penerimaan uang tersebut dikaitkan dengan jabatan yang diemban Budiman.
Dalam dakwaan, Budiman Bayu Prasodjo disebut bersama-sama dengan Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group serta pihak lainnya.
Kuasa hukum terdakwa Budiman Bayu Prasodjo, Imam Hermanda, didampingi tim hukum Soefianto Soetono, Endang, dan Januar, menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam keterangan saksi Orlando.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Orlando terdapat ketidakkonsistenan antara keterangan di BAP yang satu dan keterangan di BAP yang lain. Itu akan menjadi bahan bagi kami di saat pembelaan nanti,” ujar Imam di sidang.
Sementara itu, saksi Orlando menyatakan bahwa apa yang dilakukannya sebatas menjalankan perintah pimpinan, dan saat itu berlaku sistem komando yang ketat di internal Bea dan Cukai.
Imam Hermanda juga menegaskan tidak ada keterangan yang menegaskan secara langsung bahwa kliennya menerima uang dari pihak swasta maupun mengelola dana tersebut.
“Dalam pendalaman kami, justru Pak Bayu tidak memiliki pilihan lain selain menaati perintah pimpinan atau atasan, karena yang berlaku adalah sistem komando. Tanpa itu, bawahan akan kena mutasi,” tambahnya.
Imam juga mengemukakan bahwa John Field sudah menegaskan pada sidang sebelumnya bahwa ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan Budiman Bayu. Keterangan sejumlah saksi akan kembali didalami karena mengandung beberapa kontradiksi.
“Tidak ada hubungan hukum yang menyatakan adanya keterlibatan langsung kliennya. Pun, kalau ditemukan sejumlah uang atau penerimaan, itu sifatnya perintah dari atasan,” tegas Imam.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasodjo didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ** (RN)



More Stories
Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kementan, Denny Suryawan Hadir di Tipikor Jakarta Pusat
Sidang Kuota Haji Tambahan: Saksi Jaja Jaelani Tegaskan Kewenangan Pembagian Kuota Berada Di Kemenag, Bukan PIHK
Kuasa Hukum Immanuel Tarigan Surati DPR RI, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan