![]()
JAKARTA -Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Kamis (3/9/2026), dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi. Sidang menyoroti penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 yang mengatur pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani. Saksi yang dihadirkan meliputi mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej, PNS Kemenag Deni Sefianto, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Jaja Jaelani, serta staf operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin (Nanang).
Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex (mantan staf khusus Yaqut), Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri), dan Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja). Jaksa mendakwa perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar, serta mantan Menag Yaqut diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar.
Dalam KMA Nomor 1156 Tahun 2023, kuota tambahan haji dibagi secara berimbang: 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus. Saksi Ahmad Bahiej mengaku tidak melakukan kajian hukum mendalam terkait pembagian 50:50 tersebut karena diminta melakukan percepatan, sehingga tidak membaca draf KMA tersebut secara utuh.
Sementara itu, Saksi Jaja Jaelani menegaskan bahwa dari 20.000 kuota tambahan tersebut, tidak ada kuota jamaah haji reguler yang diambil untuk jamaah haji khusus (swasta). Ia menjelaskan kuota haji khusus secara ketat hanya sebesar 8 persen dari total kuota.
“Pemberian kuota haji khusus sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Agama, bukan pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” tegas Jaja saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Ismail Adham, M. Said. Ia juga menegaskan tidak ada sisa kuota haji reguler yang diserahkan kepada PIHK.
Jelaskan Jaja, pembagian skema 50:50 itu merupakan hasil kajian internal Kemenag yang didasari dua alasan utama: keterbatasan kapasitas asrama haji, serta keterbatasan fasilitas dan layanan di Arab Saudi yang belum memadai untuk penambahan jamaah secara menyeluruh. Ia juga mengaku mendengar usulan skema tersebut dari asosiasi setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan tambahan kuota 20.000.
Terkait mekanisme, tambah Jaja, kuota haji tambahan mengacu pada urut nasional, lalu dibuka bagi jamaah yang namanya sudah dirilis (sebanyak 9.400 orang) untuk melunasi pembayaran. Ia menegaskan dalam skema haji khusus tidak ada penggunaan uang negara maupun uang jamaah reguler. Jaja juga menyatakan tidak pernah diminta bantuan maupun diberi sesuatu oleh terdakwa Ismail Adham.
Sementara itu, jaksa penuntut umum berpendapat pembagian kuota tambahan harus tetap mengacu pada komposisi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, sehingga pembagian 50:50 dalam KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR. **(RN)



More Stories
Kuasa Hukum Immanuel Tarigan Surati DPR RI, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Saksi Salisa Benarkan Sebagian Dana Operasional Dipakai untuk Kebutuhan Pejabat DJBC
Bacakan Eksepsi Sidang Perkara CPO: Advokat M. Said Minta Dakwaan Fadjar Donny Batal Demi Hukum & Dibebaskan