![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan sengketa hukum terkait dugaan penyalahgunaan merek dagang Kenko dan Easy Gel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli bidang merek, Adi Supanto, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, pihak penggugat bernama Chandra mengajukan gugatan pembatalan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kedua merek tersebut. Ia mengklaim hak kepemilikan atas merek Kenko dan Easy Gel dengan alasan bahwa ia telah mendaftarkannya lebih dahulu.
Di sisi lain, pihak tergugat yang diwakili oleh Suwandi menyatakan bahwa kedua merek tersebut adalah miliknya secara sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini telah terbukti melalui putusan pengadilan dalam perkara Nomor 63 Tahun 2015 serta putusan Mahkamah Agung pada tahun 2025. Meski demikian, pihak penggugat tetap melanjutkan upaya hukumnya sehingga sengketa ini kembali dibawa ke persidangan.
Untuk memperjelas kedudukan hukum kedua merek tersebut, majelis hakim menghadirkan Adi Supanto sebagai saksi ahli. Ia merupakan pensiunan dari Badan Kelengkapan Jasa Kekayaan Intelektual (BJKI). Dalam keterangannya, ahli menjelaskan mengenai penerapan Pasal 20 huruf e Undang-Undang tentang Merek, yang mengatur bahwa suatu merek tidak dapat didaftarkan dan pendaftarannya wajib ditolak jika tidak memiliki daya pembeda yang jelas.
“Unsur pembeda itu yang paling utama, karena hakikat dari merek adalah untuk membedakan satu produk atau jasa dengan yang lainnya. Jika tidak ada perbedaan yang jelas, maka fungsi merek itu hilang dan pendaftarannya harus ditolak,” tegas Adi Supanto.
Penasihat hukum pihak tergugat, Ananda Ramadan Maulana, kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik pasal tersebut, khususnya terkait dampak hukum bagi tanda yang tidak memiliki daya pembeda. Menanggapi hal itu, ahli menegaskan bahwa setiap merek wajib memiliki ciri khas tersendiri agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang. Oleh karena itu, pendaftaran yang tidak memenuhi syarat daya pembeda pasti ditolak karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai sidang, Ananda Ramadan Maulana menyampaikan pandangannya terkait gugatan yang diajukan pihak lawan. Menurutnya, seharusnya perkara ini sudah selesai karena status hukum kedua merek tersebut sudah tetap dan gugatan serupa sebelumnya telah ditolak. Namun, upaya hukum yang terus dilakukan oleh pihak penggugat dinilainya memiliki tujuan tersembunyi.
“Gugatan serupa sebelumnya sudah ditolak, tapi mereka terus mengajukan tuntutan. Kami menilai langkah ini hanyalah cara mereka untuk menghambat proses perkara pidana yang saat ini sedang kami jalankan di kepolisian Medan. Sudah empat kali mereka melakukan hal serupa demi mengganggu jalannya proses hukum tersebut,” ujar Ramadan.
Ia kemudian menjelaskan latar belakang permasalahan tersebut. Menurutnya, putusan yang pernah dikabulkan untuk pihak penggugat sebenarnya hanya terbatas pada merek untuk kategori kapur tulis. Namun dalam praktiknya, pihak penggugat menggunakannya juga untuk kategori alat tulis lain seperti pulpen dan sejenisnya. Atas tindakan tersebut, pihaknya telah melaporkan penggugat ke kepolisian di Medan mengingat domisili pihak terlapor berada di sana. “Gugatan pembatalan yang mereka ajukan sejak tahun 2024 ini hanyalah upaya untuk menghambat penyelesaian kasus pidana yang sebenarnya sudah kami laporkan sejak 2019,” tambahnya.
Sebagai informasi, merek Kenko merupakan salah satu merek alat tulis kantor yang populer dan banyak digunakan di Indonesia. Produknya dikenal memiliki kualitas yang baik dengan harga terjangkau, seperti pulpen, penjepit kertas, hingga pensil warna. Seri Kenko K-1 (ukuran 0,5 mm) dan varian Easy Gel menjadi pilihan utama karena tinta yang lancar, nyaman saat digunakan, serta harganya yang ekonomis untuk kebutuhan sekolah maupun kantor. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim