Juli 30, 2026

Sidang Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Rugikan Negara Rp 992,8 Miliar

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014-2015. Kasus ini mencatat kerugian keuangan negara fantastis mencapai Rp 992,8 miliar, merujuk pada laporan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Persidangan dengan nomor perkara 20/Pidsus-TPK/2026/PN JKT.PST ini dipimpin oleh Hakim Ketua Brellyn Yuniar Dien, S.H., M.H. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi ahli, dengan menghadirkan Novi Choirul Huda (PNS BPKP) dan Andi Tito Pratama (Pegawai Otoritas Jasa Keuangan). Empat dari delapan terdakwa hadir langsung di persidangan, yaitu Ryan Wahyudi, Dwi Wahyudi, Raymond Liu, dan Handoko Limaho, didampingi tim penasihat hukum Dr. Dina Lara Butarbutar, S.H. dan rekan.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa tindakan melawan hukum bermula ketika Handoko Limaho (Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit) bersama Liu Raymond (Direktur PT Tebo Indah) mengajukan fasilitas pembiayaan ke LPEI. Namun, pengajuan tersebut dilampiri dokumen studi kelayakan dan penilaian aset yang merekayasa luas lahan sawit sebenarnya.

Selain itu, kedua pengusaha tersebut menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang fiktif yang tidak sesuai dengan laporan keuangan teraudit, serta mengajukan pencairan dana memakai kontrak dan tagihan palsu. Dana pembiayaan yang cair pun digunakan menyimpang dari tujuan proposal perjanjian.

Pihak internal LPEI yang bertindak sebagai tim pengusul Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, dan Ryan Wahyudi—didakwa lalai karena tidak melakukan pemeriksaan fisik barang dagangan (merchandise inspection) maupun pengecekan validitas jaminan debitur. Mereka juga meloloskan jaminan berupa Letter of Undertaking (LoU) yang tidak bernilai eksekusi hukum.

Sementara itu, Dwi Wahyudi bersama jajaran komite pembiayaan lainnya didakwa tetap menyetujui usulan fasilitas pembiayaan tersebut meskipun debitur tidak menyerahkan jaminan defisit kas (cash deficit guarantee) yang sah secara kenotariatan dari pemegang saham mayoritas.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **(RN)