April 30, 2026

Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Hadir dalam sidang tersebut adalah Hendarto, pemilik kedua perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha Bara Jaya Utama (BJU), yang didampingi oleh penasihat hukumnya. Selain Hendarto, tersangka lain dalam perkara yang mencakup periode tahun 2011 hingga 2023 ini adalah LR (Direktur PT Tebo Indah), DW (Direktur Pelaksana I yang membawahi Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018), serta RW (Manajer Hubungan Pembiayaan Syariah I LPEI).

Di hadapan majelis hakim, Hendarto mengaku tidak menyangka akan mengalami situasi sulit seperti saat ini dan harus menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menceritakan sejarah pembangunan usaha yang dirintisnya sejak awal. Menurutnya, ia membangun PT SMJL dari nol dan mengembangkannya menjadi usaha perkebunan kelapa sawit yang menyerap tenaga kerja hingga lebih dari 1.000 orang, bahkan mencapai 2.000 karyawan pada tahun 2015. Berbagai fasilitas penunjang juga dibangunnya, antara lain 16 unit perumahan pegawai, sekolah, tempat ibadah, jalan raya, hingga jaringan listrik.

Meski PT SMJL telah beralih kepemilikan ke PT Mentari Group sejak tahun 2017, Hendarto menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak berniat menjual perusahaan tersebut. Bahkan ia sempat berkata, “Kalau saya tidak menjual SMJL, saya tidak akan mengalami hal seperti hari ini.”

Ia menjelaskan bahwa PT Mentari Group telah melakukan survei sejak tahun 2016, dan saat itu ia sudah menjelaskan secara terbuka mengenai kondisi kebun serta perizinan yang dimiliki. Hendarto sebenarnya berharap agar usaha tersebut dipertahankan dan diberikan waktu pengelolaan selama 7 hingga 8 tahun ke depan. Namun, keinginannya ditolak oleh pihak perbankan. “Saya memohon kepada pihak perbankan agar tidak diambil alih, beri saya kesempatan mengurusnya. Namun ada pihak yang bernama Pak Kukuh berkata: ‘Urus saja usaha batubaramu. Mau tidak mau, bisnis ini harus dilepas’. Saya tetap mengatakan tidak mau menjual,” ungkapnya.

Yang menjadi sorotan, Hendarto mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari hasil penjualan tersebut kepada PT Mentari Group. “Sama sekali tidak ada pembayaran yang saya terima. Semua pihak tahu bahwa Bapak Julisman yang akan mengurus segala perizinan, tata ruang, hingga sertifikat hak guna usaha (SHGU). Semua hal itu tertulis jelas dalam perjanjian,” tegasnya.

Terkait PT MAS, Hendarto menyatakan bahwa perusahaan tersebut dibangun sepenuhnya menggunakan dana pribadi. Ia mulai menjalin hubungan dengan LPEI (dahulu Bank Ekspor Impor Indonesia) sejak tahun 2002, saat pihak lembaga tersebut meninjau lokasi tambangnya di Berau. Baru pada tahun 2006, setelah usahanya berjalan dan memiliki omzet, ia ditawari fasilitas pembiayaan oleh Dwi Wahyudi. “Selama mengelola tambang di BJU sejak tahun 2000, saya tidak pernah mengajukan pinjaman. Baru pada 2006 saya mengajukannya, padahal infrastruktur jalan sudah saya bangun sendiri. Begitu pula dengan PT MAS, pada 2009 semua operasional sudah berjalan lancar dan saat itu saya tidak mengambil pinjaman karena harga batubara masih sangat baik,” tambahnya.

Hendarto juga menceritakan bahwa saat ditahan oleh KPK, ia terpaksa menjual seluruh alat berat milik perusahaan, dan hasilnya digunakan khusus untuk membayar gaji serta uang pesangon seluruh karyawannya.

Mengenai pengurusan izin usaha, Hendarto menyebut bahwa hal tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh Jaya, yang menjabat sebagai Direktur II PT SMJL. “Beliaulah yang menawarkan lahan tersebut kepada saya, sementara saya yang mengembangkan dan menanami kelapa sawitnya. Ia juga yang bertugas mencari lokasi lahan baru,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dokumen catatan penutup atau cover note, Hendarto mengaku dokumen itu dibuat oleh notaris dan ia tidak mengetahui secara pasti isi rinciannya. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penggelembungan harga aset.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Hendarto bersama dengan mantan pejabat tinggi LPEI diduga telah mengatur skema agar fasilitas pembiayaan disetujui. Nilai pembiayaan yang cair untuk PT SMJL mencapai Rp1,06 triliun, sedangkan untuk PT MAS sebesar AS$50 juta.

Atas perbuatannya, Hendarto dan para terdakwa lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **(RN)