![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Putusan majelis hakim terhadap 9 terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya cukup berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini disampaikan Jaksa Zulkipli usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis malam (26/2/2026).
Zulkipli menjelaskan bahwa seluruh terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primair. Meskipun ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu anggota majelis, putusan ini sangat penting bagi proses penanganan selanjutnya, mengingat beberapa terdakwa masih dalam proses sidang atau tahap penyidikan.
Menurut penuntut umum, dari putusan hakim dapat disimpulkan bahwa keputusan bisnis tidak bisa dilihat semata-mata sebagai hal yang lazim, melainkan perlu diperiksa secara menyeluruh. Hal yang perlu dilihat antara lain bagaimana pembentukan keputusan tersebut, apakah ada rekayasa atau desain dalam prosesnya, serta kesesuaian manfaat dengan keputusan yang diambil. Keputusan bisnis harus tetap berada dalam prinsip good governance (tata kelola yang baik), dan dalam perkara ini para terdakwa terbukti melanggar proses pengadaan. Hakim juga membuktikan adanya kerugian keuangan negara akibat perkara ini.
Perbedaan antara putusan hakim dan tuntutan JPU meliputi beberapa poin:
– Beberapa terdakwa yang tadinya dituntut dengan uang pengganti tidak mendapatkan vonis terkait hal tersebut dalam putusan hakim.
– Vonis terhadap semua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa.
– Ada perbedaan terkait penilaian kerugian perekonomian negara, yang menurut JPU merupakan dampak dari penyimpangan yang terjadi.
– Perihal perampasan aset OTM, yang termasuk dalam tuntutan JPU karena dianggap sebagai hasil dan sarana kejahatan. Saat ini OTM menjadi barang bukti dan dikelola oleh badan pemulihan aset hingga ada putusan yang final.
Zulkipli menyatakan bahwa seluruh perbedaan tersebut akan dipelajari oleh penuntut umum sebelum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum berupa banding atau tidak. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan BUMN tidak boleh dilakukan secara melawan hukum, mengingat dampaknya pada kerugian negara dan masyarakat. **(RN)



More Stories
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto
Nadiem Makarim Ragukan Angka Kerugian Negara Akibat Kemahalan Harga Chromebook, PH Ari Yusuf Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli