![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) terhadap terdakwa MDD, yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Ini merupakan kasus pertama penerapan mekanisme tersebut di Jakarta.
Proses plea bargaining dimulai pada Jumat (20/2/2026) saat penyerahan tersangka dan barang bukti. Terdakwa MDD, yang didampingi penasehat hukum, menyatakan pengakuan bersalah, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah (BAPB) dan diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah oleh penuntut umum, penasehat hukum, dan terdakwa.
Pada Senin (23/2/2026), penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya pada Selasa (24/2/2026), dilakukan pemeriksaan melalui Prosedur Pemeriksaan Acara Singkat, yang diawali dengan pemeriksaan keabsahan pengakuan bersalah dan perjanjian yang telah disepakati.
Pada Rabu (25/2/2026), hakim tunggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terdakwa, diikuti dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum dan pleidoi oleh penasehat hukum. Setelah proses tersebut, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan, dengan ketentuan terdakwa mematuhi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Penerapan mekanisme plea bargaining bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak para pihak. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mengoptimalkan sumber daya aparat penegak hukum, serta memberikan kepastian penyelesaian perkara secara transparan dan akuntabel.
Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim