![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022 di Kemendikbudristek RI kembali digelar. Bertempat di Ruang Sidang Hatta Ali Lantai 1, Pengadilan Tipikor pada PN 1A Khusus Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), agenda utama adalah pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedi Nurmawan Susilo Darmawan.
Dalam sidang nomor perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025 ini, Nadiem Anwar Makarim (Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024) berstatus sebagai terdakwa. Usai sidang, Nadiem menyampaikan sikap tegasnya meragukan hasil perhitungan kerugian negara yang disebutkan mencapai Rp 2 triliun.
“Tidak Pakai Patokan Harga Pasar, Itu Rekayasa”
Menurut Nadiem, metode yang dipakai auditor BPKP tidak valid karena tidak membandingkan harga beli dengan harga pasar yang berlaku saat itu.
“Mau mengukur kemahalan harga, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar. Padahal kalau dibandingkan, terbukti ada penghematan anggaran. Chromebook itu dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama. Mereka pakai asumsi margin sendiri, metode rekalkulasi yang bukan angka nyata. Harga wajar versi BPKP sebesar Rp 4,3 juta itu tidak ada di survei pasar, tidak eksis. Jadi jelas itu rekayasa,” tegas Nadiem di hadapan awak media.
Sederet Fakta yang Diungkap Penasihat hukum terdakwa, Dr. Dodi S. Abdulkadir, S.H., M.H., menambahkan bahwa dasar penetapan harga telah melalui prosedur ketat. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) baru menyetujui penayangan barang jika dinilai wajar. Bahkan, para pemasok (prinsipal) telah membuat pernyataan tertulis untuk mengembalikan dana jika terbukti harga yang ditawarkan di atas harga pasar. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Ketua LKPP Ronny selaku saksi fakta.
Selain itu, spesifikasi berbasis Chrome OS diusulkan oleh tim teknis, termasuk usulan 15 jenis Chromebook dari pejabat terkait. Ironisnya, pejabat tersebut justru diberhentikan karena menolak sistem tersebut fakta yang dinilai Nadiem sebagai bentuk manipulasi.
Masalah lain muncul dari transparansi data. Hingga saat ini, data lengkap dari pihak distributor yang diperintahkan hakim untuk diserahkan belum tersedia. Padahal, data tersebut menjadi komponen utama penentuan harga. Tanpa data pembanding, hasil audit dinilai timpang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Hasil audit BPKP tahun 2024 untuk objek yang sama justru menyatakan tidak ada kemahalan harga. Pendapat ahli hari ini bertentangan dengan keputusan BPKP yang dilindungi undang-undang,” ungkap Dodi.
Penasihat Hukum: Ahli Terlalu Bersemangat hingga Keluar Jalur
Sikap skeptis juga disampaikan oleh Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. Ia menilai kesaksian ahli BPKP sejak awal sudah meragukan.
“Ahli ini masih muda, pengalaman juga baru, tapi bersikap paling teguh dan mati-matian mempertahankan pendapat. Ini memancing kecurigaan. Padahal saat ditanya dasar data pembandingnya, dia mengaku hanya mengandalkan klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal di persidangan, prinsipal dan distributor sudah menjelaskan harga itu paling murah. Kalau data dasarnya salah, tentu hasilnya salah,” ujar Ari.
Ari juga menyayangkan sikap ahli yang dinilai terlalu emosional dan terkesan berpihak. “Ada kesan dia teman dekat penuntut umum. Seharusnya ahli memberi pencerahan, bukan ngotot-ngototan. Bahkan dia bicara di luar kewenangan, menyimpulkan harga jadi mahal karena ada oknum yang terima uang tersebut bukan ranah ahli audit, tapi seolah-olah ahli nujum. Banyak keterangannya yang tidak tepat dan meleset,” pungkas Ari. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim