![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lintas negara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/4/2026). Dalam sidang ini, terdakwa Toni Budiman diminta menjelaskan alur bisnis dan keuangannya yang diduga bermuara pada kerugian negara yang sangat besar.
Toni Budiman sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. Dalam kasus ini, ia tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Uniflora Prima (PT UP).
Kasus ini berakar dari peristiwa pada tahun 2014, saat PT UP menjual aset senilai US$120 juta. Alih-alih dilaporkan dan disetor kewajiban pajaknya, hasil penjualan tersebut justru dialirkan ke luar negeri. Akibat tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan tahun 2014, negara mengalami kerugian keuangan yang mencapai Rp 317 miliar.
Penyidikan mengungkapkan bahwa Toni menggunakan berbagai skema pencucian uang untuk menyamarkan asal dana hasil tindak pidana perpajakan. Modus yang digunakan mulai dari memasukkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversinya ke mata uang asing, mentransfer ke luar negeri, hingga membelanjakannya untuk membeli berbagai aset.
Dari hasil penelusuran, aset senilai total Rp 58,2 miliar telah berhasil diblokir dan disita oleh pihak berwenang. Aset tersebut mencakup saldo di rekening bank, surat berharga (obligasi), kendaraan bermotor, unit apartemen, hingga sebidang tanah.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLBEE) dan tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat telah melaksanakan penyitaan eksekusi atas aset terdakwa pada Rabu (9/4/2025). Salah satu aset yang disita adalah satu unit tanah dan bangunan seluas 300 m² yang berlokasi di Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
“Pelaksanaan ini menunjukkan komitmen kami menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Kami pastikan seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai aturan dan hak negara dikembalikan,” tegas Dr. Harli terkait proses eksekusi tersebut.
Kembali ke persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melancarkan rentetan pertanyaan yang saling berkaitan mengenai rincian bisnis dan akumulasi kekayaan Toni Budiman. Meski sempat menerangkan soal jual-beli asetnya, banyak pertanyaan kuno dari jaksa yang tidak mampu dijawab atau dijelaskan oleh terdakwa. Di sejumlah titik interogasi, Toni hanya berkilah dengan jawaban singkat, “Saya tidak tahu.” **(RN)



More Stories
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto
Nadiem Makarim Ragukan Angka Kerugian Negara Akibat Kemahalan Harga Chromebook, PH Ari Yusuf Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli
Sidang Lanjutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan TIK Kemendikbudristek: Hadirkan Saksi Ahli BPKP, Dedi Nurmawan Susilo Darmawan