April 16, 2026

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Amankan DPO Indah Harini

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (TABUR) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Indah Harini, Rabu (15/4/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3950 K/Pid.Sus/2024 tanggal 8 Juli 2024, yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa terpidana Indah Harini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Pencucian Uang. Majelis Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sebelum dilakukan pengamanan, terpidana telah dipanggil secara resmi sebanyak 3 (tiga) kali oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani pidana, namun tidak memenuhi panggilan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

Proses Pengamanan
Proses penjemputan dilakukan oleh tim gabungan di Jl. Abuserin No. 39A, RT.7/RW.6, Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, terpidana dipindahkan dan dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk mulai menjalani hukuman pidana sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  **(RN)