April 19, 2026

PT Ritel Jaya Abadi “Erspo” Ingkar Janji Bayar Pembuatan Jersi Timnas Indonesia, Ricky Margono: Sudah Empat Kali Tak Hadiri Sidang

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – PT Grand Best Indonesia (PT GBI) masih belum mendapatkan hasil yang diharapkan dari jalur hukum yang ditempuh terhadap PT Ritel Jaya Abadi (Erspo), yang teguh ingkar janji pembayaran.

Setelah tiga kali tidak hadir pada undangan sebelumnya, sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun harus ditunda lagi karena pihak Erspo tidak muncul.

Kuasa hukum PT GBI dari Margono Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), Ricky Margono, menyatakan bahwa sejak Maret 2025 hingga saat ini, Erspo telah menunda pembayaran terkait pembuatan jersi Timnas Indonesia. Pada Desember 2025, Erspo pernah berjanji membayar secara bulanan, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Saat ini masih terdapat tumpukan jersi yang belum terkelola, sementara status Erspo sebagai penyedia jersi juga telah berubah, yang menjadi pertanyaan tersendiri. Ricky juga mengajukan pertanyaan mengenai dasar kepercayaan PSSI kepada Erspo sebagai penyedia jersi Timnas Indonesia.

PT GBI telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Erspo sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Erspo memiliki kewajiban pembayaran utang kepada PT GBI senilai lebih dari Rp 4 miliar yang jatuh tempo sejak tahun 2025, serta kepada kreditor lainnya.

Meskipun jersi Timnas Indonesia yang diproduksi PT GBI laku keras di pasaran seiring prestasi tim, Erspo belum menyelesaikan kewajibannya dan tidak memberikan kepastian pembayaran. Sebelum mengajukan PKPU, pihak hukum telah melakukan upaya persuasif dan mediasi lebih dari tiga kali, di mana Erspo mengakui utang dan mengusulkan pembayaran angsuran namun tidak pernah melaksanakannya.

Ricky menjelaskan bahwa pembayaran terhenti tepat setelah dinamika prestasi Timnas di Kualifikasi Piala Dunia terhenti, yang menunjukkan kurangnya itikad baik dari Erspo. PT GBI memandang PKPU sebagai mekanisme terstruktur dan transparan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak, mengingat Erspo membawa nama bangsa Indonesia dan penjualan jersi yang meledak di pasaran.

**(RN)