![]()
Jakarta – MCN.com – Kuasa hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo mempertanyakan netralitas atau independensi saksi ahli forensik Kiki Fauziah Bidari dari KPK yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dalam sidang, Soesilo Aribowo menyampaikan keberatan terhadap kehadiran ahli yang dihadirkan. Menurut Soesilo Aribowo, keterangan saksi ahli Kiki Fauziah Bidari tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena dinilai lebih berupa pendapat pribadi ketimbang hasil kajian ilmiah yang dapat diuji secara empiris.
Soesilo menegaskan bahwa keterangan seorang ahli harus bersifat objektif dan akademis, bukan interpretasi atas fakta penyidikan. Pendapat ahli seharusnya lahir dari proses analisis berbasis keilmuan, bukan sekadar penafsiran terhadap data dari penyidik, karena ahli harus memberi pandangan teknis.
Soesilo menegaskan bahwa keterangan seorang ahli harus bersifat objektif dan akademis, bukan interpretasi atas fakta penyidikan.
“Pendapat ahli seharusnya lahir dari proses analisis berbasis keilmuan, bukan sekadar penafsiran terhadap data dari penyidik. Tugas ahli adalah memberi pandangan teknis, bukan menentukan kebenaran hukum,” tambahnya.
Soesilo juga mempertanyakan ruang lingkup audit forensik yang dilakukan oleh saksi ahli. Menurut Soesilo, audit hanya mencakup periode 2015 hingga 2017, yakni masa awal pencairan dana, tanpa menelusuri periode pelunasan yang masih berlangsung hingga 2019. Hingga kini tak ada bukti gagal bayar, sehingga tidak tepat jika kesimpulan diambil hanya dari awal periodenya. Audit parsial berpotensi menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan dan tidak menggambarkan kondisi menyeluruh.
Soesilo juga menyoroti keterangan ahli yang justru tidak menemukan adanya aliran dana ke terdakwa Jimmy Masrin maupun pihak terkait lainnya, Susi.
Dengan bukti transfer yang jelas, maka tak ada dasar hukum untuk menetapkan Jimmy Masrin sebagai penerima keuntungan dari tindak pidana.
Hal lain yang disinggung Soesilo adalah keterbatasan dokumen yang digunakan dalam audit forensik tersebut. Ahli tidak sempat membaca seluruh dokumen yang relevan karena keterbatasan waktu dan akses.
Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy sebagai debitur, yakni Jimmy Masrin (pemilik perusahaan), Newin Nugroho (Direktur Utama), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan). Ketiganya didakwa telah menerima fasilitas kredit dari LPEI senilai Rp1 triliun, meski perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat kelayakan.
**(Rika)



More Stories
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti
Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan