Juni 27, 2026

Sidang Lanjutan Perkara Kredit Macet Bank BNI, JPU Hadirkan 5 Saksi

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com -Persidangan perkara terkait kasus dugaan korupsi terkait kredit macet di Bank BNI digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Dalam kasus ini, Lia Hertika Hudayani didakwa bersama dengan Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Romadhon, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO) melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank BNI yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 34,5 miliar.

Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi. Adapdaun saksi yang dihadirkan, yaitu Trisia Marbun (Manager pengelola BNI), Elfian Trisna Sundawa (Wakil Pimcab BNI Daan Mogot), Vivi Puspa Juwita (Asist Credit Standart BNI Daan Mogot), Siti Fatiah Rahma Cita (BNI Pecenongan), dan Lina Apriyanti (Senior account credit BNI Jakarta Kota).

Sidang dipimpin majelis hakim terdiri dari Ketua Fajar Kusuma Aji, S.H,. M.H, dan anggota Sigit Herman Binaji, S.H,. M.H, dan Mulyana Dwi Putwanto, S.H, M.H. Panitera pengganti adalah Min Setadi, S.H.

Penuntut Umum dihadiri R Alif Ardi Darmawan SH. Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukum atas nama Erdi Karo Karo, S.H dan rekan.

Pasal yang didakwakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

**(Rika)