![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) dan Meyrizka (ibu dari Ronald Tannur), digelar Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) dengan agenda mendengarkan para saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menghadirkan 3 saksi ahli, yaitu Prof. DR. Hibnu Nugroho (ahli pidana), Irwan Haryanto, S. Sp (ahli digital forensik) dan Prof. Dr Agus Surono.
Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi atas perkara Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi diajukan JPU yang keberatan atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Zarof diduga menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur. Suap tersebut bertujuan untuk mengkondisikan persidangan menguatkan putusan PN Surabaya.
Saksi ahli Hibnu Nugroho menjelaskan unsur pemufakatan jahat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Hibnu diminta JPU menerangkan pandangan terkait penerapan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor yang mengatur mengenai percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat.
“Mufakat itu ada kehendak dan tujuan yang sama tentang perbuatan yang dilakukan. Pemufakatan jahat merupakan delik formal, yakni tindak pidana yang dianggap selesai sejak adanya kesepakatan bersama untuk melakukan kejahatan, tanpa perlu menunggu tindakannya terealisasi,” jelas Hibnu.
Prof Dr Hibnu Nugroho menjelaskan, bahwa barang bukti harus mempunyai korelasi dan pentingnya alat bukti dihadirkan untuk menunjukkan korelasinya dengan tindak pidana kejahatan, serta meyakinkan hakim bahwa alat bukti ada korelasinya. Barang bukti tersebut harus ada korelasi. Korelasi itulah yang menjadi alat bukti. Bukti tidak berdiri sendiri, harus ada korelasinya.
Sementara, Andi Syarif selaku tim Kuasa Hukum terdakwa Lisa Rachmat, usai persidangan, menjelaskan kepada awak media, perihal pertanyaan yang sempat ditanyakan kepada saksi ahli terkait kualitas alat bukti dan bagaimana cara menentukan barang bukti hasil kejahatan. Andi mengilustrasikan bagaimana saksi bisa menjelaskan barang bukti hasil tindak pidana.
“Ibaratnya, ini ada uang nih, bukan tertangkap tangan, diambil di rumahnya, terus ini dijadikan barang bukti bahwa ini adalah hasil kejahatan atau alat yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana, nah bagaimana membuktikan kualitas alat buktinya itu? Siapa yang bisa menjelaskan bahwa benar lho ini uang , siapa yang bisa menjelaskan,” tanya Andi.
Selanjutnya Andi mengatakan bahwa saksi ahli tidak dapat menjelaskan bagaimana menentukan barang bukti yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana.
“Saksi ahli tidak dapat menjawab dan menjelaskan posisi barang bukti itu, bahwa benar barang bukti dipergunakan oleh pelaku adalah bukti untuk melakukan suatu tindak pidana. Nah ini tidak bisa dijawab oleh ahli,” tutur Andi.
Kepada awak media, Andi mengatakan, dengan keterangan ahli yang tidak obyektif tentu akan memberatkan terdakwa. “Tidak objektifny kenapa, bagaimana tadi kalian melihat sendiri ya, saya begitu kencang bertanya, tetapi tak bisa dijawab ahli. Akhirnya saya mengatakan, kalau tak bisa menjawab, maka biarkanlah majelis hakim yang menyimpulkan. Jadi, dengan keterangan yang tidak obyektif itu, tentu saja memberatkan terdakwa,” jelas Andi.
“Ini adalah suatu perkara pidana, unsurnya terpenuhi tapi tidak ada alat bukti. Persoalannya, apakah bisa dipidana atau tidak. Tetapi tak ada jawaban. Jawabannya diputar-putar seperti baling-baling. Jadi, bagaimana seseorang bisa dipidana. Karena alat bukti yang menjelaskan relasi antara barang bukti dengan si pelaku. Saya mempertanyakan kualitas alat buktinya,” tutup Andi. **(Rika)



More Stories
Eny Retno Yaqut Yakin Suaminya Tak Bersalah Dalam Perkara Kuota Haji Khusus Tambahan
Sidang Kuota Haji Khusus, Saksi Basamalah Tidak Mengenali Surat Yang Dijadikan KPK Dasar Penjeratan Yaqut Cholil
Sidang Perkara Kuota Haji Tambahan Advokat Rama Rizki Tegaskan Tindakan PIHK Telah Sesuai Aturan