Oktober 27, 2026

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 3 Tahun Bagi Supianto dan 4 Tahun Terhadap Bambang Gatot Aryono

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar persidangan terhadap dua terdakwa pada kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah. Keduanya adalah Supianto dan Bambang Gatot Aryono. Sidang digelar pada Senin (5/5/2025).

Supianto mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung dan Bambang Gatot Aryono menghadapi vonis hukuman atas dakwaan JPU atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Dalam perkara ini, Negara telah dirugikan hingga Rp 300 triliun.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Adji, yang dibantu oleh hakim anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, mengatakan terdakwa Supianto dan Bambang Gatot Aryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supianto dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya Hakim Fajar juga membacakan amar putusan bagi terdakwa Bambang Gatot Aryono. Bambang Gatot Aryono dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa.

Hal yang meringankan terdakwa adalah sikap kooperatif, dan terdakwa merupakan seorang kepala keluarga.

Vonis yang dijatuhi hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Supianto 7 tahun penjara dan Bambang Gatot Aryono dituntut 8 tahun serta uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Ada waktu selama 7 hari dari amar putusan dibacakan untuk menentukan sikap. **(Rika)