Oktober 20, 2026

Sidang Perkara Kuota Haji Tambahan Advokat Rama Rizki Tegaskan Tindakan PIHK Telah Sesuai Aturan

Spread the love

Loading

JAKARTA- Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota tambahan jamaah haji tahun 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Pada sidang Selasa (13/10/2026), Jaksa KPK menghadirkan sebelas saksi, meliputi pimpinan dan perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta mantan pejabat Kementerian Agama. Dari keterangan para saksi, terungkap adanya skema percepatan keberangkatan jamaah melalui kuota tambahan, di mana muncul dugaan pembayaran biaya tambahan ratusan ribu dolar AS per biro perjalanan. Sejumlah pimpinan travel mengakui adanya aliran dana yang diserahkan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Rama Rizky Vianto, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa Asrul Aziz Taba, mengajukan sejumlah pertanyaan tajam terkait mekanisme biaya percepatan, dasar perhitungan kerugian negara, serta jumlah dana yang telah dikembalikan pihak PIHK ke KPK.

Saksi Sandi menerangkan bahwa pada 2023 perusahaannya memberangkatkan 322 jamaah. Namun pada 2024 muncul mekanisme pengisian kuota tambahan melalui surat edaran. Pada edaran pertama, penempatan jamaah masih berdasarkan nomor urut porsi.

“Ada berapa jamaah Bapak yang masuk dalam nomor urut porsi berhak lunas pada tahap pertama?” tanya Rama.

“Ada 20 jamaah, itu atas usulan kami,” jawab Sandi.

Rama kemudian menelusuri apakah biaya yang diserahkan telah dikembalikan. Beberapa saksi menyampaikan bahwa saat pemeriksaan oleh BPK, tidak dijelaskan secara rinci dasar perhitungan keuntungan masing-masing perusahaan. Saksi juga menyebutkan bahwa tidak seluruh biaya penyelenggaraan di Arab Saudi tercatat secara tertulis atau terdokumentasi, sehingga angka yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian menjadi titik tanya.

Rama menanyakan kepada setiap saksi jumlah jamaah yang masuk porsi reguler, jumlah yang diusulkan untuk kuota tambahan, besaran biaya percepatan yang diserahkan, serta kepada siapa biaya tersebut diserahkan.

“Saat diperiksa di KPK, apakah Bapak diminta mengembalikan dana ke rekening penampungan?” tanya Rama.

“Saat di BPK, saya kembalikan USD 3.500,” jawab saksi.

“Apakah juga disampaikan bahwa perusahaan Bapak memperoleh keuntungan ilegal?”

“Di BPK tidak disampaikan, tapi di KPK hal itu disampaikan kepada kami,” ujar saksi.

Saksi lain, Rinu, menyampaikan kebingungannya saat diminta mengembalikan dana. “Saya kaget karena disuruh mengembalikan. Saya tak mengerti apa itu keuntungan ilegal. Katanya dari hasil hitungan BPK, keuntungan saya sekitar Rp30 jutaan. Saya tanya angka ini dari mana. Dijawab, angka dari hasil BPK dikalikan 67. Saya bilang, kenapa saya harus bayar?” tuturnya.

Usai sidang, Rama Rizky menyampaikan kepada awak media bahwa dari keterangan para saksi terlihat adanya perbedaan signifikan antara hasil perhitungan BPK dengan catatan riil yang dimiliki masing-masing PIHK.

“Terdapat perbedaan nilai yang cukup besar antara perhitungan BPK dan catatan masing-masing PIHK. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan hakim apakah perhitungan yang digunakan telah dilakukan secara akurat dan riil, atau justru berbasis estimasi yang belum terverifikasi sepenuhnya,” ujar Rama.

Ia juga menegaskan bahwa perlu diteliti lebih lanjut apakah kategori “keuntungan ilegal” benar-benar berdasar fakta yang sahih, atau sekadar versi pihak penyidik dan penuntut umum.

“Proses pembuktiannya nanti akan terlihat di pengadilan. Menurut kami, aktivitas yang dilakukan PIHK sebetulnya telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga tidak ada kaitannya dengan keterlibatan klien kami, Asrul Aziz Taba, yang penjelasannya berbeda dengan apa yang disampaikan para saksi hari ini,” tambahnya.

Semoga perbedaan data ini menjadi klarifikasi penting bagi pengadilan guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. **(RN)