Oktober 21, 2026

Sidang Kuota Haji Khusus, Saksi Basamalah Tidak Mengenali Surat Yang Dijadikan KPK Dasar Penjeratan Yaqut Cholil

Spread the love

Loading

JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/10/2026).

Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi, yaitu Khalid Zeed Abdullah Basamalah (pemilik PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour), Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam, serta Irwanto (Deputi Keuangan BPKH).

Para terdakwa dalam perkara ini adalah: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi KESTHURI Asrul Azis Taba, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Saksi-saksi dihadirkan untuk mengungkap aliran dana serta mekanisme distribusi kuota haji tambahan. Pengisian kuota haji khusus tambahan bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK, disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus. Penjualan kuota petugas haji khusus pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp39,95 miliar. Sementara biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp143,92 miliar, yang diperuntukkan bagi jamaah haji khusus tambahan yang seharusnya tidak berhak berangkat.

Dalam persidangan, Khalid Zeed Abdullah Basamalah menerangkan bahwa sebelum tahun 2024, pemberangkatan jamaah haji menggunakan sistem haji furoda. Biaya visa haji furoda berkisar USD8.000 hingga USD10.000, belum termasuk layanan. Adapun biaya layanannya rata-rata USD15.000 hingga USD20.000.

Basamalah mempertanyakan keaslian surat yang tertera tanda tangannya. Ia mengaku tidak ingat pernah menandatangani surat tersebut dan meragukan keasliannya karena tanda tangan yang tertera tidak mirip dengan tanda tangan aslinya. Surat itu sendiri dinilai bertentangan dengan ketentuan haji yang ditetapkan pemerintah, sehingga jaksa menanyakan hal tersebut kepada Basamalah di persidangan.

Perdebatan sempat diambil alih oleh majelis hakim, yang kemudian memberi kesempatan kembali kepada penasihat hukum Yaqut untuk melanjutkan pemeriksaan.

Atas pertanyaan penasihat hukum Yaqut, Basamalah menyebutkan bahwa pada penyelenggaraan haji khusus tahun 2024 terdapat 122 jamaah yang diberangkatkan oleh Kementerian Agama, serta dua jamaah yang berangkat melalui mekanisme kuota berdasarkan nomor urut.

“Yang berangkat dengan haji furoda didasarkan atas daftar dan nomor antrean. Dari daftar antrean tersebut, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama menentukan siapa yang berangkat,” jelas Basamalah.

Terkait biaya percepatan, Basamalah menyatakan bahwa ia hanya berkomunikasi dengan Ibnu Mas’ud dan tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak Kementerian Agama.

Penasihat hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdulkadir, menanyakan kepada saksi apakah ia mengetahui bahwa apa yang ditawarkan Ibnu Mas’ud merupakan pemberangkatan haji yang tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana prosedur resmi yang berlaku.

“Saya tidak tahu,” jawab Basamalah.

Saat ditanya mengenai pengecekan keabsahan, Basamalah menyebut ia hanya memastikan kepada Ibnu Mas’ud apakah mekanisme tersebut resmi. “Bahasa dia adalah, ada kuota tambahan dan resmi, serta PIHK sudah punya izin haji. Jadi kami mendaftar sebatas sebagai jamaah,” ungkap Basamalah.

Dodi kemudian menyinggung pendirian Asosiasi Mutiara Haji oleh Basamalah, serta pembelian saham PT Zahra Oto Mandiri. Saksi juga mengaku belum pernah melakukan kajian terhadap Keputusan Menteri Agama terkait alokasi haji tahun 2022, namun telah membuat surat yang menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan. Surat inilah yang kemudian dijadikan salah satu dasar oleh KPK dalam menetapkan dan memproses Yaqut Cholil Qoumas. * (RN)