Juli 15, 2026

Sidang Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI 2014–2015 Hadirkan Dua Saksi, Rugikan Negara Rp 992,8 Miliar

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2015 berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali Lantai 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Khusus Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Berkas dengan nomor perkara 20/Pidsus-TPK/2026/PN.JKT.PST ini hari itu menghadirkan empat dari delapan terdakwa, yaitu Ryan Wahyudi, Dwi Wahyudi, Raymond Liu, dan Handoko Limaho. Agenda sidang adalah pemeriksaan dua saksi, yakni Krisnadi Swarta dan Hadi Heryadi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Brellyn Yuniar Dien, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Edward Agus, S.H., M.H., Novalinda Arianti, S.H., M.H., serta Ema Nur Rahmawati, S.H. Di sisi penuntut umum hadir Herlan, S.H., Magriba Jayantimala, S.H., dan Arif Wiratama, S.H. Sementara para terdakwa didampingi tim penasihat hukum Dr. Dina Lara Butarbutar, S.H., dan rekan.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP tertanggal 9 Februari 2026, perbuatan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar).

Delapan Terdakwa dalam Kasus Ini

1. Andi Maulana Adjie (Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011–2017)
2. Intan Apriadi (Mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2007–2016)
3. Gamaginta (Mantan Kepala Departemen Syariah 1 LPEI 2017–2018)
4. Komaruzzaman (Mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI 2011–2016)
5. Raymond Liu (Direktur PT Tebo)
6. Dwi Wahyudi (Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI 2009–2018)
7. Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI)
8. Handoko Limaho (Pemilik Manfaat PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit)

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Kasus bermula saat Handoko Limaho bersama Raymond Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan melampirkan dokumen fiktif, antara lain:

– Studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari KJPP dengan data luas lahan kelapa sawit yang tidak sesuai fakta lapangan;
– Akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sejalan dengan laporan keuangan yang telah diaudit;
– Tagihan dan kontrak transaksi yang tidak nyata sebagai syarat pencairan dana.

Selain itu, dana yang telah dicairkan juga digunakan tidak sesuai dengan tujuan dalam proposal dan perjanjian pembiayaan.

Sementara itu, Ryan Wahyudi, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Adjie selaku pengusul pembiayaan didakwa lalai melakukan verifikasi, antara lain tidak melakukan pemeriksaan fisik agunan, tidak memastikan kebenaran data luas lahan, transaksi penjualan, maupun pembelian bahan baku. Kelimanya juga menerima surat pernyataan (Letter of Undertaking) yang tidak memenuhi syarat sebagai agunan yang dapat dieksekusi.

Di sisi lain, Dwi Wahyudi bersama Basuki Setyadji, Arif Setiawan, Sinthya Roesly, dan Adi Susanto selaku anggota komite pembiayaan disalahkan telah menyetujui permohonan tersebut meskipun persyaratan wajib seperti jaminan defisit kas yang dibuat secara notariil belum dipenuhi debitur.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 6 jo. Pasal 12 huruf e atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. * (RN)