![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, Irvian Bobby Mahendro juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp60,3 miliar. Jaksa menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan yang disampaikan.
Selain Irvian, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini dengan rincian sebagai berikut:
– Hery Sutanto: 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,7 miliar
– Subhan: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp5,8 miliar
– Gerry Aditya Herwanto Putra: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp13,2 miliar
– Sekarsari Kartika Putri: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp42 miliar
– Anitasari Kusumawati: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp14,4 miliar
– Supriadi: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp19,8 miliar
Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan, seluruh terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai proses persidangan.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa terbukti memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 menyerahkan uang dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar. Perbuatan tersebut berlangsung sejak tahun 2021, atau sebelum masa jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat ini. **(RN)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan