![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Perangkat Pembelajaran Digital (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berlangsung cukup alot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Suasana sempat memanas saat Jaksa Penuntut Umum menegur saksi ahli yang dihadirkan pihak pembela.
Saksi ahli yang dimaksud adalah Agung Firman Sampurna, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022, yang hadir memberikan keterangan terkait aspek kerugian negara.
Dalam paparannya, Agung Firman menjelaskan hubungan antara audit kepatuhan dan audit investigasi. Menurutnya, untuk dapat melakukan audit investigasi guna menetapkan adanya kerugian negara, harus terlebih dahulu ditemukan adanya predikasi atau indikasi penyimpangan, kecurangan, maupun pelanggaran hukum.
“Nah, predikasi itu tidak ditemukan. Memang ada temuan-temuan, tetapi lebih terkait aspek administrasi tata kelola yang sudah ditindaklanjuti. Jika audit awal menunjukkan tidak adanya predikasi, maka seharusnya tidak ada tindak lanjut berupa audit kerugian negara maupun audit investigasi,” tegas Agung.
Ahli yang juga turut merumuskan ketentuan mengenai kerugian negara ini menambahkan, terdapat tiga syarat mutlak untuk menyatakan adanya kerugian negara, yaitu mandat audit yang jelas, prosedur yang benar, serta metode yang tepat.
Lebih jauh, Agung menyoroti metode perhitungan kerugian yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp1,5 triliun. Menurutnya, perhitungan yang menggabungkan kerugian di tingkat pusat dan daerah secara akumulatif tidak tepat, mengingat kewenangan pengelolaan keuangan di daerah berada sepenuhnya pada pemerintah daerah, bukan tanggung jawab menteri.
Usai sidang, Ketua Tim Hukum Nadiem Makarim, Dodi, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli, metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dinilai keliru secara normatif, metodologis, maupun substantif, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pembuktian.
“Prinsipnya, kerugian negara itu harus nyata dan pasti, dihitung per populasi, tidak boleh menggunakan metode sampling. Selain itu, harus ada bukti pelanggaran prosedur. Faktanya, barang sudah diterima, dimanfaatkan, dan harganya wajar bahkan ada penghematan,” jelas Dodi.
Sementara itu, Advokat Ari Yusuf menambahkan bahwa kebijakan yang diambil Nadiem justru memberikan manfaat dan penghematan bagi negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.
“Tidak ada niat jahat (mens rea), tidak ada perbuatan melawan hukum karena semua berjalan sesuai prosedur, dan hari ini ahli menegaskan tidak ada kerugian negara. Jadi unsur-unsur pidana tidak terbukti sama sekali (no case),” pungkas Ari. **(RN)



More Stories
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan
Dua Eks Pejabat PT Pembangunan Perumahan Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Proyek Fiktif