![]()
Timika – Mediacitranusantara.com -Perwakilan masyarakat adat Suku Kamoro, Laura Theresia Apoka, meminta Pemerintah Daerah Mimika tidak bersikap serakah dalam mengelola pasir sisa tambang (tailing) PT Freeport Indonesia. Ia menegaskan pengelolaan sumber daya tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat adat yang wilayahnya terdampak langsung.
Polemik memanas setelah rencana pemanfaatan ekonomi pasir tailing direncanakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan milik Pemda Mimika. Suku Kamoro secara tegas menolak rencana tersebut dan menuntut hak pengelolaan diserahkan kepada wadah yang dibentuk sendiri oleh masyarakat adat.
“Kami yang memiliki wilayah ulayat ini, maka kami yang harus mengelolanya sendiri,” tegas Mama Laura dalam jumpa pers di Timika, Sabtu (11/7/2026).
Penolakan ini berdasar pada ketidakadilan yang dirasakan selama puluhan tahun. Wilayah adat Suku Kamoro, mulai dari dataran rendah hingga pesisir pantai, menjadi lokasi pengendapan jutaan ton pasir tailing. Hal ini telah melumpuhkan jalur transportasi sungai, merusak hutan mangrove, serta merusak lahan sagu yang menjadi sumber penghidupan utama warga.
Kini masyarakat adat telah membentuk wadah usaha resmi bernama CV Nayaro Mandiri Sejahtera, yang memiliki legalitas fiskal serta kemampuan operasional untuk mengolah tailing menjadi material bernilai guna seperti batako, paving blok, dan bahan bangunan lainnya.
“Tailing ini mengalir dan menumpuk di tanah ulayat kami, merusak sungai dan sumber kehidupan kami. Memang ini wilayah negara, tapi hak ulayat adat milik Suku Amungme dan Kamoro. Lima kampung kami sudah rugi besar, apalagi Kampung Nayaro menjadi yang paling terdampak langsung. Mengapa saat tailing ini kini bernilai ekonomi, justru perusahaan milik Pemda mau masuk dan mengambil alih?” tanya Mama Laura dengan nada getir.
Ia menilai upaya BUMD mengambil alih pengelolaan sebagai sikap serakah pemerintah daerah, yang selama ini kurang memperhatikan penderitaan warga akibat dampak limbah tambang.
“Kami sudah punya perusahaan adat sendiri. Kami menuntut hak mengelola secara mandiri demi kesejahteraan kami sendiri,” tambah perwakilan pengusaha asli Suku Kamoro.
Masyarakat juga menegaskan menolak kerja sama yang telah ada antara Freeport dan pihak terkait. “Kami dari keluarga Apoka tidak pernah menandatangani dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Siapapun yang mengaku menggunakan marga Apoka untuk menandatangani dokumen itu adalah pemalsuan identitas, sehingga tidak sah secara hukum,” jelas Mama Laura.
Selama ini, limbah tambang telah merusak wilayah Kampung Koprapoka, Nawaripi, Nayaro, dan dua kampung lainnya. Warga wilayah Apoka mengaku belum pernah menerima ganti rugi, bantuan, atau manfaat apapun dari PT Freeport Indonesia.
Mama Laura berharap pihak Freeport dapat mengembalikan hak-hak yang selama ini dirampas, antara lain hak atas pendidikan yang layak, kesempatan kerja, dan hak untuk hidup sejahtera. Ia juga mengundang semua pihak – Pemda Mimika dan Freeport – untuk duduk bersama membahas solusi pengelolaan tailing, serta mengundang peneliti Aloysius Renwarin untuk ikut berdiskusi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai meminta Pemda Mimika tidak memaksakan BUMD masuk ke sektor pengelolaan tailing. Menurutnya, tugas utama pemerintah daerah adalah menjadi fasilitator dan melayani masyarakat, bukan mengambil alih peluang ekonomi warga.
“Berikan kesempatan sepenuhnya kepada pengusaha lokal dan masyarakat adat Amungme serta Kamoro. Biarkan mereka yang mengelola melalui perusahaan adat, agar manfaatnya langsung dirasakan oleh mereka yang selama ini menjadi korban dampak limbah,” tegas Gobai.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Mimika belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan masyarakat adat. Sementara itu, manajemen PT Freeport Indonesia menyatakan pemanfaatan tailing selama ini selalu mengikuti peraturan perundang-undangan dan izin pemerintah, namun tetap terbuka untuk berkomunikasi guna memberdayakan pengusaha asli Papua.
“Papua bukan tanah kosong. Tanah yang kaya ini jangan terus dieksploitasi hanya untuk kepentingan penguasa dan segelintir pihak, melainkan harus membawa manfaat bagi orang asli Papua,” tutup Mama Laura. **(RN)



More Stories
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Menjaga Nama Baik Indonesia Lewat Diplomasi Internasional
Ketua Umum PPAL Laksanakan Kunjungan Kerja ke PPAL Rayon Gresik, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pemberdayaan Anggota
Danlanal Bintan Wakili Dankodaeral IV Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kepri