![]()
Bintan – MCN.com – Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Wityuda Timortimur Suratmono, MPM., mewakili Dankodaeral IV Batam menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Gedung Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dra. Hj. Dewi Kumala Sari, M.Pd., dan dihadiri Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Unsur Forkopimda, Kepala OPD, serta sekitar 100 tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Kepri menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ranperda juga bertujuan memperkuat kepastian hukum, pengamanan aset, sistem pengawasan, serta tata kelola aset berbasis sistem informasi yang modern.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dari Gubernur kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
(Pen Lanal Bintan)



More Stories
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Menjaga Nama Baik Indonesia Lewat Diplomasi Internasional
Ketua Umum PPAL Laksanakan Kunjungan Kerja ke PPAL Rayon Gresik, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pemberdayaan Anggota
Dampak Puluhan Tahun Tailing Freeport Mama Laura Theresia Apoka: Pemda Mimika Tak Serakah, Pengelolaan Wajib Libatkan Orang Asli Papua