![]()
Jakarta – MCN.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengonfirmasi adanya gugatan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica. Gugatan dengan nomor perkara 136 ini didaftarkan pada 21 November 2025.
Ari Sapta Hernawan Ardias mengajukan gugatan terhadap PT Amika Bintang Gading sebagai tergugat utama. Agnes Monica turut menjadi pihak yang ditarik sebagai turut tergugat 1, bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat 2, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat 3.
Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan pelanggaran hak cipta, baik hak ekonomi maupun hak moral pencipta.
Gugatan ini bermula dari penyelenggaraan tiga konser komersial oleh tergugat di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada tanggal 25-27 Mei 2023. Dalam konser tersebut, lagu berjudul “Bilang Saja” yang merupakan ciptaan penggugat dibawakan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Ari Sapta Hernawan Ardias sebagai pencipta lagu.
Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Sidang perdana untuk perkara ini belum ditentukan tanggalnya. Sunoto menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara ini wajib melakukan perekaman data (record), baik dengan atau tanpa kuasa hukum.
**(HN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim