![]()
Jakarta – MCN.com – Perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digelar di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Kelima tersangka sementara kasus dugaan korupsi tersebut terdiri dari dua orang LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy selaku debitur, yaitu Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi (SMD) selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Modusnya berupa pemberian fasilitas kredit dalam kasus korupsi LPEI. Kedua belah pihak menyepakati agar proses pemberian kredit dipermudah.
LPEI kemudian memberikan kredit kepada PT Petro Energy meski tahu bahwa perusahaan itu tidak layak.
Perjanjian pemberian kredit sebesar Rp 1 triliun, diberikan secara bertahap. Bahkan PT Petro Energy membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI.
Selain itu, Direksi LPEI menggunakan kode “uang zakat” untuk meminta “jatah” kepada debitur sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari kredit yang dicairkan.
Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,7 triliun.
Agenda persidangan pada hari ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan yaitu Direktur PT Kutilang Paksi Mas (KPM), Cahyadi Susanto tahun 2015-2017
Majelis Hakim terdiri dari 5 hakim, dua hakim diantaranya merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor. Mereka adalah Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H, M.H (ketua) dan hakim anggota: I Wayan Yasa, S.H, M.H, Edward Agus S.H, M.H, Nofalinda Arianti, S.H, M.H., dan Hiashinta Fransiska Manalu, S.H.
Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy,Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauzi Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum atas nama Susilo.S.H dan Sandra Nangoy, S.H.
Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa adalah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim