![]()
Jakarta – MCN.com – Jaksa penuntut umum dalam sidang perkara importasi gula periode 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Trikasih Thomas Lembong menurut terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025) penuntut umum secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 1.091 halaman itu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Sigit Sambodo dan Alfis Setiawan dan Purwanto S Abdullah sebagai hakim anggota.
“Berdasarkan alat-alat bukti keterangan saksi dan ahli, alat bukti surat dan bukti petunjuk, menjadi fakta umum yang mendukung unsur melanggar hukum dan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur kerugian negara, telah terpenuhi,” ucap jaksa di persidangan.
Penuntut umum juga berargumen bahwa terdakwa Tom Lembong telah menandatangani surat persetujuan impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, ucap penuntut, tak ada rapat koordinasi antar kementerian terkait rekomendasi impor gula kepada PT Angel Product sebanyak 105.000 ton dalam rangka penugasan kepada Inkoppkar.
Dari uraian yang panjang itu, menurut penuntut umum, Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perusahaan yang terlibat dan mendapat keuntungan juga diuraikan penuntut secara rinci. Mereka itu juga sedang berada dalam proses persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, terbukti perbuatan terdakwa Tom Lembong mengakibatkan kerugian negara. Terdakwa juga telah menerbitkan 21 surat pengakuan impor dalam rangka pemenuhan stok gula.
Tidak semua hal dibacakan dalam sidang tuntutan jaksa tersebut. Bagian penting yang dibacakan jaksa penuntut umum adalah analisis yuridis dan pembuktian unsur-unsur. Jaksa mengatakan semua unsur telah terpenuhi sehingga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam surat dakwaan.
Usai sidang, Tom Lembong mengatakan kecewa dengan tuntutan itu karena jaksa mengabaikan fakta persidangan. Selanjutnya, pada Rabu, 9 Juli 2025 nanti Tom Lembong dan Penasehat Hukum akan membacakan pleidoi.* (R/N)



More Stories
Eny Retno Yaqut Yakin Suaminya Tak Bersalah Dalam Perkara Kuota Haji Khusus Tambahan
Sidang Kuota Haji Khusus, Saksi Basamalah Tidak Mengenali Surat Yang Dijadikan KPK Dasar Penjeratan Yaqut Cholil
Sidang Perkara Kuota Haji Tambahan Advokat Rama Rizki Tegaskan Tindakan PIHK Telah Sesuai Aturan