![]()
Jakarta – MCN.com – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 Trikasih Thomas Lembong kecewa dengan Kejaksaan Agung RI yang dinilai tidak bekerja profesional.
Hal ini diungkap Tom Lembong usai sidang mendengarkan tuntutan jaksa atas dirinya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2025). Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penuntut umum membacakan surat tuntutan sebanyak 1.091 lembar secara bergantian. Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam surat dakwaan.
Menanggapi tuntutan itu, kepada awak media, Tom mengatakan, “Saya terheran-heran dan kecewa atas tuntutan tersebut ,karena sepenuhnya 100 persen mengabaikan fakta persidangan. Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari surat dakwan ke surat tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan selama 4 bulan dan 20 X sidang, tapi tak satu pun saya tak menemukan penyesuaian dalam surat tuntutan jaksa. Jadi, saya agak heran saja. Ini memang pola kerja dari Kejaksaan Agung,” tutur Tom.
Selanjutnya, Tom mengatakan dirinya siap menghadapi tuntutan apa pun. Dia mengatakan dirinya sudah sangat kooperatif sejak dipanggil jadi saksi. Saat itu dia datang sendirian tanpa ditemani penasehat hukum. Ia selalu datang tepat waktu dan tidak keberatan diperiksa hingga pukul 24.00 WIB. Tom mengatakan, nanti waktu dan masyarakat yang menilai.
“Surat tuntutan terhadap saya itu seperti copy-paste Surat Dakwaan,” ucap Tom dengan tertawa kecil. “Seolah-olah 20 X sidang selama 4 bulan, dengan menghadirkan saksi dan ahli tidak pernah terjadi. Apakah ini cara kerja Kejaksaan Agung RI?” tanya Tom.
Ditanya wartawan soal isi pleidoinya nanti, Tom mengatakan akan menjawab dari sisi dirinya sebagai pembuat kebijakan, yaitu sebagai penanggung jawab rumusan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan tata kelola bahan pangan khusus gula.
“Bagi saya, sih, sederhana saja. Sejak awal kita sudah mendasarkan ketentuan berdasarkan data, fakta, realitas yang ada, lalu kita putuskan dan terapkan secara konsisten sampai akhir proses. Tidak lebih dan tidak kurang. Yang penting lihat konteksnya. Konteks penting untuk melihat terkait putusan-putusan yang diambil para menteri perekonomian secara bersama secara konsultatif dan transparan,” ungkapnya.
Ditanya lagi wartawan apakah Tom menilai Kejaksaan Agung tidak profesional, Tom menjawab, “Saya kira sudah sangat jelas. Tuntutan jaksa itu tak ada penyesuaian sama sekali, padahal dalam persidangan dakwaan jaksa itu sudah dibantah saksi maupun ahli. Dalam tuntutan hari ini, seolah-olah bantahan itu diabaikan. Sidang ini terbuka untuk umum sehingga jejak digitalnya bisa dilihat masyarakat. Waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa tuntutan terhadap saya ini benar-benar tidak profesional,” tegasnya.
Sementara Penasehat Hukum Tom Lembong, Irfan Indrabayu, S.H, M.H, mengatakan banyak sekali kebohongan jaksa penuntut umum. Dia sebut misalnya, jaksa mengatakan Rachmat Gobel, mantan Mendag, mengabaikan surat dari Inkoppkal. Padahal dalam sidang Rachmat Gobel mengatakan bukan mengabaikan, tapi dia belum sempat menjawab surat Inkoppkal karena keburu digantikan dengan Tom Lembong. Itu kegiatan Rachmat Gobel untuk melibatkan Inkoppkal, sehingga Tom Lembong hanya melanjutkan saja.
Kedua, ada penjelasan bahwa almarhum Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto bahwa dirinya disuruh Tom Lembong, padahal Karyanto itu sudah almarhum bagaimana dia bisa di BAP? Ini kebohongan yang fatal.
Irfan menjelaskan, setiap saksi yang di-BAP bisa mengatakan A, sementara di persidangan dia bisa mengatakan B, C, dan seterusnya. Jadi, harus ada penyesuaian terhadap surat tuntutan. Itulah pentingnya sidang dilakukan. Aneh bila surat dakwaan sama dengan surat tuntutan. Ini namanya copy-paste saja.
Penasehat Hukum lainnya mengatakan sangat menyayangkan pola-pola kerja copy-paste. Ini juga yang terlihat pada hasil audit BPKP. Pola-pola ini merenggut kemerdekaan seorang warga negara.
Rabu, 9 Juli 2025, Tom Lembong dan Penasehat Hukum akan mengajukan pleidoi. Irfan mengatakan, tugas jaksa bukan sekadar menuntut dan menghukum, tetapi mencari keadilan, kebenaran materiil sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI. **(R/N)



More Stories
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti
Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan