![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Tim kuasa hukum terdakwa Immanuel Tarigan, yang dipimpin Advokat Indra Tarigan, mengirimkan surat kepada Komisi III dan Komisi VI DPR RI demi memastikan proses persidangan berjalan secara transparan terhadap kasus yang menimpa klien mereka. Hal ini disampaikan Indra Tarigan kepada awak media usai sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“Jaksa sudah menjawab keberatan kami. Namun, kami tetap pada eksepsi kami. Sekarang tinggal majelis hakim memutuskan seperti apa. Jika kami ditolak, kami siap lakukan langkah berikutnya untuk pembuktian,” ujar Indra Tarigan.

Kendala Memperoleh Bukti di PT PPA Indra mengungkapkan kesulitan yang dialami timnya dalam memperoleh dokumen-dokumen penting yang berada di pihak ketiga, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Meski telah menyurati dan mendatangi perusahaan tersebut sesuai prosedur, dokumen yang diminta tidak pernah diserahkan.
“Mereka tidak pernah memberikan bukti-bukti itu. Alasannya, kami harus meminta persetujuan majelis hakim atau jaksa. Padahal, kami di sini juga penegak hukum,” tegas Indra. Ia menambahkan, ada pihak di perusahaan itu yang bahkan menyatakan tidak memiliki hubungan dengan PT PPA. “Lucunya, untuk mendapatkan bukti saja sulit sekali,” sesalnya.
Tim kuasa hukum telah melayangkan surat kepada majelis hakim terkait permohonan penyerahan dokumen yang berada dalam penguasaan PT PPA, demi kepentingan pembuktian dan pembelaan terdakwa. “Kami hanya mencari kebenaran materiil,” tambahnya.
Tentang Perkara Immanuel Tarigan, mantan Manajer Investasi PT PPA, didakwa menerima uang sebesar Rp935 juta dari PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS). Perkara ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN tahun 2019-2020. Jaksa mendakwa tiga orang: Immanuel Tarigan; Kepala Divisi Operasional PT BAS, Firman Saputra Nugraha; dan Direktur PT BAS, Feri Hendriyanto.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Haskori, jaksa menyebut Immanuel menerima Rp935 juta dari Firman Saputra untuk memperlancar proses pinjaman. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,85 miliar. **(RN)



More Stories
Saksi Salisa Benarkan Sebagian Dana Operasional Dipakai untuk Kebutuhan Pejabat DJBC
Bacakan Eksepsi Sidang Perkara CPO: Advokat M. Said Minta Dakwaan Fadjar Donny Batal Demi Hukum & Dibebaskan
Sidang Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo: Keterangan Para Saksi Tak Tahu Aliran Uang Rp250 Juta Masih Misteri