September 3, 2026

Saksi Salisa Benarkan Sebagian Dana Operasional Dipakai untuk Kebutuhan Pejabat DJBC

Spread the love

Loading

JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa (1/9/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni James Mondong, Salisa Asmoaji, Fillar Marindra, dan Aditya Rachman Rony Putra.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga pejabat DJBC Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando telah menerima uang sekitar Rp61,7 miliar dan Rp1,8 miliar yang digunakan untuk fasilitas hiburan serta barang mewah. Dana tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar barang impor Blueray Cargo dapat cepat keluar dari jalur merah pemeriksaan.

Keterangan Saksi James Mondong
Pengusaha James Mondong mengungkapkan pernah diminta uang sebesar Rp50 juta oleh Orlando, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Permintaan tersebut beralasan untuk perbaikan kantor Bea Cukai di Sumatera yang rusak akibat banjir. Uang itu diserahkan kepada Orlando di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tahun 2025. James juga mengakui sering mengeluhkan barang impor perusahaannya yang kerap masuk jalur merah.

Keterangan Saksi Salisa Asmoaji
Saksi Salisa Asmoaji menyatakan dirinya diperintah Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, untuk mengelola dana tersebut. Salisa membenarkan sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pejabat Bea Cukai, antara lain pembelian tiket pesawat untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, serta pembelian peralatan podcast.

Keterangan Saksi Fillar Marindra
Pegawai DJBC Fillar Marindra membenarkan adanya dana untuk kegiatan operasional. Ia juga mengaku diperintah Orlando untuk mengatur rule set targeting agar persentase pemeriksaan terhadap Blueray Cargo berada di atas 70 persen. Uang tersebut sempat disimpan di safe house maupun di dalam kendaraan.

Keterangan Saksi Aditya Rachman
Sementara itu, saksi Aditya Rachman mengaku pernah dititipi goodie bag oleh Sisprian untuk diserahkan kepada Dirjen Djaka Budhi Utama melalui ajudannya.

Pernyataan Para Saksi
Keempat sakser secara serentak menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Rizal maupun Sisprian untuk memberikan perlakuan istimewa atau kemudahan kepada Blueray Cargo. Juga tidak ada janji imbalan atas bantuan yang diberikan. Hal itu disampaikan secara rinci setelah para saksi ditanyai terkait mekanisme penanganan barang impor dan pengelolaan jalur merah di lapangan.

Para saksi juga menilai kinerja Sisprian selaku Kepala Subdit Intelijen berjalan baik, dengan pencapaian yang terlihat meningkat.

Jaksa KPK mendakwa ketiga terdakwa telah menerima uang sekitar Rp61,7 miliar dan Rp1,8 miliar untuk fasilitas hiburan dan barang mewah, dengan tujuan memperlancar keluarnya barang impor Blueray Cargo dari jalur merah. **(RN)