Agustus 13, 2026

Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan

Spread the love

Loading

JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Persidangan ini menghadirkan empat saksi dari lingkungan DJBC, yaitu Gatot Heru Hernanda, Enov Puji Wijanarko, Umar Khayam, dan Muhammad Maksun, untuk mendengarkan keterangan terkait perkara yang menyeret nama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap senilai total Rp63,15 miliar dari PT Blueray Cargo. Pihak pemilik perusahaan tersebut, John Field, telah divonis menjalani hukuman penjara selama dua tahun terkait perkara ini.

Dalam keterangannya, saksi Gatot Heru Hernanda menjelaskan bahwa sejak Oktober 2024, Blueray Cargo masuk kategori Importir Berisiko Tinggi (IBT) akibat berulang kali melakukan pelanggaran ketentuan kepabeanan. Oleh sebab itu, perusahaan tersebut mendapatkan pengawasan ketat dan barang impornya sempat ditahan untuk diperiksa sesuai prosedur. Atas hal itu, John Field kemudian meminta pertemuan dengan Rizal.

Gatot menegaskan, tidak ada perintah dari Rizal untuk memberikan perlakuan istimewa kepada Blueray. “Saat bertemu, Rizal hanya meminta semua pihak, termasuk importir, untuk patuh dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Gatot. Ia juga menjelaskan penetapan jalur merah atau hijau menjadi wewenang Subdit Intelijen, sedangkan pihaknya hanya melaksanakan pengawasan berdasarkan arahan yang diberikan.

Terkait pembahasan dana operasional, Gatot menyebut adanya arahan untuk mengumpulkan dana tambahan guna menutupi kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui anggaran resmi (DIPA dan DOK PPN), khususnya untuk keperluan informan dan kegiatan lapangan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rizal, Soesilo Aribowo, memberikan penekanan poin penting dari kesaksian tersebut:

✅ Pertama, tidak ada perintah dari Rizal untuk membantu Blueray dengan cara melanggar aturan; justru yang ditekankan adalah kewajiban mematuhi ketentuan secara normatif.

✅ Kedua, pertemuan yang diminta John Field di Hotel Borobudur berfokus pada syarat kepatuhan aturan agar urusan impor dapat berjalan lancar. Rizal juga mengingatkan agar urusan dikelola secara terbuka tanpa hal yang mencurigakan.

✅ Ketiga, penempatan Blueray di jalur merah bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan prosedur pemeriksaan bagi importir berisiko tinggi.

✅ Keempat, hal terkait pemberian uang kepada pihak intelijen baru diketahui dalam persidangan dan tidak tercantum dalam surat dakwaan awal.

“Kesaksian ini memperjelas arahan yang disampaikan Rizal senantiasa berlandaskan aturan, bukan untuk mengistimewakan pihak tertentu dengan cara yang melanggar hukum,” tegas Soesilo. **(RN)