Agustus 13, 2026

Bantah Dakwaan Korupsi Kuota Haji Indonesia, Wa Ode Nur Zainab Tak Ada Kerugian Negara Keberhasilan Tak Pantas Dikriminalisasi

Spread the love

Loading

JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex meresmikan tanggapan terbuka atas pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Advokat Wa Ode Nur Zainab, S.H., menyampaikan empat poin utama untuk meluruskan fakta hukum dan penyelenggaraan ibadah haji yang dipersoalkan.

Pertama: Tidak ada kerugian keuangan negara, Dakwaan yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp622 miliar lebih dinilai tidak memiliki dasar hukum. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler maupun khusus tidak bersumber dari APBN, melainkan dari setoran jemaah dan hasil pengelolaan dana BPKH sesuai UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Alokasi APBN hanya digunakan untuk biaya operasional petugas negara, bukan akomodasi atau kebutuhan jemaah. Seluruh dana yang dipersoalkan merupakan milik jemaah dan penyelenggara haji khusus, bukan keuangan negara.

Kedua: Tuduhan terima uang percepatan adalah fitnah, Tim hukum dengan tegas membantah dakwaan penerimaan uang percepatan sebesar USD 5,2 juta dan Rp330 juta. “Tuduhan ini tidak benar dan merupakan fitnah keji yang mencederai nama baik klien kami,” tegas Wa Ode Nur Zainab.

Ketiga: Pembagian kuota tambahan berdasar kewenangan hukum
Skema pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan perbandingan 50:50 bukan tindakan melawan hukum. Kebijakan ini diambil pemerintah dan Menteri Agama berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, dengan tujuan utama menjamin keselamatan dan kelancaran ibadah jemaah.

Keempat: Haji 2024 catat capaian terbaik 5 tahun terakhir
Data survei resmi BPS bersama Kemenag menunjukkan Indeks Kepuasan Jemaah Haji tahun 2024 mencapai 88,20 poin – aqa wa a11naik signifikan dari tahun sebelumnya dan masuk kategori sangat memuaskan, menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.

“Kebijakan strategis yang diambil justru meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan jemaah. Sangat tidak proporsional apabila keberhasilan yang nyata ini justru dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi,” pungkas Wa Ode Nur Zainab.