![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Sidang ini mendengarkan keterangan saksi guna membela terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dari lingkungan DJBC, yaitu Gatot Heru Hernanda, Enov Puji Wijanarko, Umar Khayam, dan Muhamad Maksun. Pemeriksaan saksi berfokus pada mekanisme pengawasan importasi, jalur merah kepabeanan, serta keterkaitannya dengan Blueray Group.
Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa Sisprian, FX Suminto, Gatot menjelaskan bahwa penanganan barang jalur merah telah berjalan melalui sistem prosedur berjenjang. Ia menerima informasi intelijen dan arahan atasan sebelum melaksanakan pengawasan lebih lanjut.
Gatot yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan I kemudian menjelaskan pembagian tugas: pemeriksaan langsung menjadi wewenang pejabat fungsional di satuan kerja terkait, sedangkan Direktorat Penindakan hanya bertugas mengawasi pelaksanaannya. Sementara itu, Subdirektorat Intelijen hanya berperan memantau, tidak melakukan pemeriksaan secara langsung.
Menjawab tuduhan terkait perlakuan istimewa, Gatot menegaskan: “Saya tak pernah diminta atau diperintahkan Sisprian untuk memberikan perlakuan khusus kepada importir tertentu, maupun pengusaha terkait rokok dan alkohol. Tidak pernah ada perintah seperti itu.”
Terungkap pula terkait kebutuhan dana operasional pengawasan yang terbatas. Gatot menyebut Rizal pernah meminta bantuan mencari dana tambahan masing-masing Rp200 juta dari Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen. Selain itu, dana operasional khusus diajukan secara terjadwal setiap tiga bulan melalui mekanisme persetujuan berjenjang.
Mengenai pertemuan dengan pihak Blueray Group yang dihadiri Sisprian di ruang kerjanya, Gatot menyatakan tidak ada pembahasan mengenai kesepakatan bantuan dengan imbalan uang. Ia juga menegaskan tidak pernah mendengar adanya janji dana rutin dari Blueray Group yang akan diterima Rizal maupun Sisprian, serta tidak pernah bertemu Sisprian dalam pertemuan yang disebut di Hotel Borobudur.
Semua keterangan tersebut disampaikan secara tegas dan konsisten dalam persidangan untuk meluruskan fakta terkait dugaan pelanggaran yang disandarkan kepada Sisprian Subiaksono. **(RN)



More Stories
Sidang Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Rugikan Negara Rp 992,8 Miliar
Advokat Soesilo Aribowo Bantah Dugaan Penerimaan Uang Rizal, Tuduhan Masih Sebatas Isu
Kasus Suap dan Gratifikasi Dirjen Bea Cuka, Advokat Suminto Pujiraharjo Jelaskan Dana Operasional Dukung Kegiatan Lapangan