Agustus 1, 2026

Maniap Kogoya Resmi Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Ke PTUN Jayapura, Aloysius Renwarin: Minta Hentikan Sementara Proses Administrasi 

Spread the love

Loading

Jayapura – Mediacitranusantara.com -Calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga, Maniap Kogoya, resmi mengajukan gugatan terhadap proses pengisian posisi Wakil Bupati Nduga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Langkah ini menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa yang telah dikawal selama lima bulan terakhir.

Gugatan dengan nomor perkara 30/G/2025/PTUN Jayapura itu diumumkan secara resmi melalui kuasa hukumnya, Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, di kantor firma hukum tersebut, Kamis (30/7/2026). Tim kuasa hukum yang mendampingi Maniap Kogoya terdiri dari Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H.; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.; Yosef Elopore, S.H., M.H.; dan Dede G. Pagundun, S.H.

Maniap Kogoya menyatakan sengketa ini bermula dari proses verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Nduga terhadap dua bakal calon Wakil Bupati. Menurutnya, proses tersebut tidak berjalan secara transparan, di mana sejumlah surat dan persyaratan penting justru diabaikan.

“Beberapa surat serta persyaratan penting yang seharusnya diverifikasi dengan baik, justru mereka abaikan semua. Saya telah menyampaikan keberatan sejak proses pemilihan berlangsung,” ujar Maniap.

Kuasa hukum, Dede G. Pagundun, memaparkan tiga pokok keberatan dalam gugatan tersebut:

Pertama, dugaan cacat kewenangan. DPRK Nduga telah melaksanakan tahapan pengisian calon mulai dari penetapan calon, pencabutan nomor urut, hingga pemilihan  sebelum surat petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri diterbitkan.

Kedua, dugaan cacat prosedur. Seluruh rangkaian tahapan, dari verifikasi hingga pemungutan suara, dilaksanakan tanpa kepastian hukum dan menyimpang dari tata tertib DPRK serta petunjuk teknis Kemendagri. Berita acara maupun surat keputusan hasil tahapan pun tidak pernah diserahkan kepada para calon.

Ketiga, dugaan cacat substansi. Proses dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mewajibkan calon anggota DPR untuk mengundurkan diri dan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai calon. Transparansi soal ada atau tidaknya surat tersebut tidak pernah dibuka.

“Secara keseluruhan, terdapat tiga cacat mendasar prosedural, substansi, sekaligus kewenangan,” tegas Pagundun.

Dalam gugatan ini, pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Nduga duduk sebagai Tergugat, Gubernur Papua sebagai Turut Tergugat I, dan Kemendagri sebagai Turut Tergugat III. Tim kuasa hukum meminta agar para pihak menunda penerbitan serta pelanjutan proses administrasi terkait Surat Keputusan penetapan Wakil Bupati selama perkara masih dalam proses pengadilan.

Sementara itu, pimpinan tim kuasa hukum, Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., mendesak DPRK Nduga, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, dan Kemendagri untuk hadir dalam persidangan. Ia menegaskan kasus ini penting sebagai preseden hukum bagi penyelesaian sengketa pemilihan oleh DPRD di Papua.

“Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh DPR, masih ada ruang hukum yang bisa ditempuh dan diselesaikan di pengadilan,” pungkas Renwarin. * (RN)