![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK yang dipimpin M. Takdir menghadirkan tiga saksi: Hendra (pemilik Fasdeli Group), Ali Susanto Lee (Direktur PT Infiniti International Logistic), dan Antonius Sidauruk (staf operasional PT Mega Persada Globalindo).
Perkara ini menyeret tiga pejabat DJBC: Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), serta Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan). Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait manipulasi importasi barang.
Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku pernah bertemu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, bersama Rizal dan Sisprian, di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025. Pertemuan itu diatur oleh Orlando. “Tak ada pembicaraan tentang permintaan uang kepada kami. Djaka Budhi Utama hanya meminta para pengusaha menaati aturan yang berlaku,” tegas Hendra di hadapan majelis hakim.
Namun usai pertemuan tersebut, Hendra dihubungi Orlando yang meminta uang Rp250 juta per bulan Rp100 juta untuk bagian Penindakan dan Rp150 juta untuk bagian Intelijen dengan alasan biaya operasional. Hendra menyanggupi dan menyerahkan uang itu pada Oktober, November, dan Desember 2025, total mencapai Rp750 juta. Hendra mengaku tidak mengetahui untuk apa dan kepada siapa uang tersebut diserahkan, serta tak pernah dikonfirmasi bahwa uang itu untuk Rizal, Sisprian, maupun Orlando.
Sementara itu, saksi Ali Susanto Lee membantah pernah memberikan uang Rp60 juta dan Rp125 juta kepada Rizal sebagaimana tertulis dalam BAP yang menjadi dasar dakwaan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah menyerahkan uang apa pun kepada Rizal.
Penasihat hukum terdakwa Rizal, Advokat Soesilo Aribowo, menilai keterangan para saksi belum dapat menjelaskan secara lengkap ke mana dan kepada siapa uang tersebut mengalir. “Dari keterangan ketiga saksi hari ini, belum jelas aliran uang itu mengalir kepada siapa dan untuk apa. Yang jelas, tak ada perintah dari Pak Rizal,” ujarnya usai sidang.
Soesilo menegaskan bahwa Rizal dan Sisprian tidak mengetahui apa yang dilakukan di bawahnya, dan para saksi tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada keduanya terkait pemberian uang kepada Orlando. Dari sisi hukum pembuktian, hal ini belum dapat membuktikan keterlibatan kliennya. “Ini tidak menggigit karena tidak terang dan tidak tahu. Kita masih menunggu keterangan Orlando yang belum diperiksa,” pungkas Soesilo.
** (RN)



More Stories
Sidang Kasus Suap DJBC, Advokat FX Suminto Tegaskan Sisprian Subiaksono Taat Aturan, Tak Tahu Soal Permintaan Dana Bulanan
Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan