![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang perdana sekaligus pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Paulus Bangun Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Perkara ini menyangkut pengusaha Vinson Leo Karlious yang dilaporkan sekaligus menjadi korban tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Paulus, seorang advokat. Vinson dalam perkara ini diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Refly Harun.
Kasus bermula dari hubungan pertemanan antara keduanya. Namun suasana berubah ketika pada 17 Februari 2026, Vinson mengambil uang sebesar Rp19.250.000 dari kartu ATM Paulus yang dianggapnya sekadar candaan untuk memberi pelajaran. Keesokan harinya, Paulus bersama empat orang temannya meminta Vinson bertemu untuk menuntut pengembalian uang tersebut.
Pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Vinson diajak bergerombol menuju sebuah hotel. Di dalam mobil, Paulus mencekik leher Vinson dan menuntut ganti rugi sebesar Rp500 juta. Setelah ditawar, jumlah itu diturunkan hingga disepakati Rp30 juta. Vinson bahkan diancam akan dipukul dengan palu jika tidak segera mentransfer uang.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Vinson mentransfer Rp22 juta ke rekening Paulus. Karena belum lunas, Vinson terus diintimidasi dan dibawa berkeliling hingga ke kawasan rest area jalan tol Jagorawi. Sekitar pukul 03.00 WIB, sisa Rp8 juta pun ditransfer sehingga total yang diserahkan mencapai Rp30 juta. Setelah itu Paulus meninggalkan Vinson sendirian di lokasi tersebut.
Tak berhenti di situ, Paulus kemudian melaporkan Vinson ke Polres Jakarta Pusat atas dugaan pencurian. Laporan itu dikirimkan ke Vinson sebagai ancaman, dan Paulus kembali menuntut pembayaran sebesar Rp300 juta — jumlah yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa awal. Merasa diperas, Vinson akhirnya melaporkan balik Paulus atas dugaan pengancaman dan pemerasan pada 11 Maret 2026.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana akhirnya digelar hari ini.
Refly Harun selaku kuasa hukum korban menegaskan peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, khususnya para penegak hukum.
“Kita tidak boleh menjadikan laporan kepolisian sebagai senjata untuk memeras dan mengancam orang lain,” tegas Refly Harun kepada awak media.**(RN)



More Stories
Keterangan Saksi John Field Belum Jelas Soal Uang Ke Rizal, Advokat Soesilo Tegaskan Klien Tak Pernah Terima Uang
Kasus Suap Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Akui Bertemu Djaka Budi, Jaksa KPK Tegaskan Akan Telusuri Seluruh KeterkaitanÂ
Sidang Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang Nikel