Mei 21, 2026

Sidang Tipikor Nadiem Makarim, Prof. Romli Tegaskan Pelanggaran Prosedur Oleh Pejabat Dirjen Tanggung Jawab Sendiri, Bukan Menteri

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Perangkat Pembelajaran Digital di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyeret nama mantan Menteri, Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (4/5/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya ahli hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., dan ahli pajak Asani Bunyamin.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Prof. Romli menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pejabat di bawah struktur kementerian, seperti Direktur Jenderal atau Direktur, tidak dapat dibebankan pertanggungjawabannya kepada Menteri, kecuali tindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Menteri.

“Tanggung jawab melekat pada pejabat yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya, kecuali ada perintah tertulis maupun lisan secara langsung dari Menteri. Itu adalah prinsip tanggung jawab individu dalam struktur birokrasi,” jelas Prof. Romli.

Terkait hubungan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban hukum, Prof. Romli mengacu pada prinsip dasar hukum pidana: tiada hukuman tanpa kesalahan. Menurutnya, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum disertai unsur kesengajaan atau niat jahat. Jika hanya didasarkan pada kelalaian, unsur tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam undang-undang agar dapat dikenakan sanksi pidana.

Khusus dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Prof. Romli menegaskan bahwa unsur yang dipersyaratkan adalah kesengajaan, bukan kelalaian. Dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur utamanya adalah adanya tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Apabila proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka kegiatan tersebut sah secara hukum, terlepas dari hasil akhirnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai penentuan tanggung jawab ketika pihak yang terbukti menyebabkan kerugian negara tidak ditetapkan sebagai tersangka, Prof. Romli menjelaskan bahwa hakim terikat pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh penegak hukum.

Berkenaan dengan hubungan hierarki jabatan di lingkungan kementerian, ia kembali menegaskan bahwa perintah dari Menteri kepada Direktur Jenderal bersifat pendelegasian wewenang, bukan pengalihan tanggung jawab. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pejabat tersebut, bukan pimpinan tertinggi kementerian.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, tim penasihat hukum dan terdakwa juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem sebagaimana keterangan medis yang telah disampaikan, termasuk rencana tindakan operasi yang akan dijalani, guna memastikan kelancaran pelaksanaan persidangan selanjutnya. **(RN)