April 29, 2026

Anggota DPRD Josephine Simanjuntak, Kasus Bantar Gebang Pemprov DKI Wajib Bertanggung Jawab  

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor sampah di TPST Bantar Gebang.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ini masalah pelik yang perlu diselidiki lebih dalam. Sampah tidak lagi sekadar isu bau, polusi, dan kesehatan, tapi sudah merenggut nyawa petugas di lapangan. Perlu ada pertanggungjawaban yang jelas atas insiden tersebut,” kata Josephine, Jumat (24/4/2026).

Insiden longsor di lokasi pembuangan sampah terbesar di Jakarta itu sebelumnya menewaskan 7 orang dan melukai 6 lainnya. Josephine menilai, persoalan utama bukan hanya pada siapa atau berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana sistem tata kelola diperbaiki agar tragedi serupa tidak terulang.

“Puluhan tahun Bantar Gebang beroperasi, sampah terus menumpuk tanpa perbaikan signifikan dalam tata kelola, baik oleh Pemprov DKI maupun partisipasi masyarakat Jakarta. Isu ini tidak boleh berhenti di proses hukum saja,” ujarnya.

Menurut Josephine, Pemprov DKI Jakarta perlu segera menjalankan kebijakan inovatif dan komprehensif dalam pengelolaan sampah. Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain pembangunan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), sosialisasi pemilahan sampah sesuai Perda No.3 Tahun 2013, budidaya maggot untuk pengolahan kompos, hingga penegakan larangan penggunaan kantong plastik sesuai Pergub No.142 Tahun 2019.

Menanggapi desakan agar penyelidikan ditelusuri hingga ke pejabat dan petugas lapangan, Josephine mengingatkan dasar hukum yang berlaku. Ia menyoroti UU No.18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat 1 huruf f yang secara tegas melarang sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping).

“TPST Bantar Gebang saat ini dinilai sudah melenceng dari regulasi yang ada. Pemprov DKI harus bertanggung jawab memperbaiki sistem. Cara terbaik bertanggung jawab adalah melakukan perbaikan manajemen agar insiden memilukan ini tidak terulang lagi di masa depan,” tegasnya.