![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada Kamis (12/3/2026), dengan terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto. Sidang menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Anas Puji Istanto dari BUMN dan Setia Budi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Setelah sidang, Hari menyampaikan beberapa poin positif dari keterangan saksi ahli:
– Saksi ahli Setia Budi menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui tender.
– Saksi ahli Anas Puji Istanto menjelaskan bahwa jika kegiatan Pertamina sesuai dengan tujuan pendiriannya (perdagangan minyak dan gas), maka tidak memerlukan izin Dewan Komisaris.
Hari juga menyampaikan kekhawatiran terkait jadwal sidang lanjutan pada 16 Maret 2026, di mana tim hukumnya akan menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan). Waktu tersebut dianggap mepet karena mendekati hari libur Lebaran dan Nyepi, sehingga sulit mengajak saksi hadir. Ia berharap saksi bersedia menunda perjalanan mudik demi membuktikan bahwa kontrak LNG tersebut benar dan menguntungkan Pertamina. Saksi yang akan dihadirkan meliputi pihak dalam dan luar Pertamina, terutama saksi ahli dengan pandangan positif.
Penasihat Hukum Pahala Panjaitan menyoroti hasil sidang, menyatakan bahwa belum ada bukti atau keterangan yang menunjukkan Hari melakukan kesalahan apapun. Ia menjelaskan beberapa poin penting:
– Ahli hukum BUMN menyatakan bahwa pihak yang bersalahlah yang harus bertanggung jawab.
– Hari sudah pensiun pada 2014, sedangkan eksekusi kontrak dilakukan pada 2019, sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas transaksi tersebut. Pihak yang lebih tepat bertanggung jawab adalah direksi yang menjabat pada tahun itu.
– Ahli dari LKPP menjelaskan bahwa pengadaan di BUMN tidak diatur oleh LKPP, asalkan proses internal benar dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian – hal yang telah dilakukan oleh kliennya.
Pahala juga menyayangkan jadwal yang diberikan majelis hakim yang terlalu dekat dengan musim mudik. Selain itu, ia telah meminta untuk mengkonfrontir tiga saksi yaitu Nicke Widyawati, Karen Agustiawan, dan Purnama Tjahja Basuki alias Ahok terkait beberapa poin yang perlu penjelasan lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa ketiga saksi tersebut sama-sama menyatakan proyek ini menghasilkan keuntungan bagi Pertamina, berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyatakan terdapat kerugian negara. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim