![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) menuntut terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara, beserta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Ammar Zoni merupakan salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. JPU menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Jaksa menyoroti bahwa ini adalah kasus narkoba yang ketiga kalinya bagi Ammar Zoni, dan keterangannya dianggap berbelit-belit di persidangan. Tuntutan 9 tahun penjara menjadi yang paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Tuntutan terhadap terdakwa lainnya sebagai berikut:
– Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan
– Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan
– Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi: masing-masing 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan
JPU menyatakan bahwa tuntutan diberikan sesuai dengan fakta persidangan dan tidak ada maksud lain di luar itu, karena perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Pihak Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pleidoi atau pembelaan. **(RN)



More Stories
Mantan Wamen Silmy Karim Bacakan Eksepsi, Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan dan Bebaskan Dirinya
Advokat Tommy Aditia Sinulingga Sesalkan Keterangan Saksi Ferryanto Hongkiriwang Tak Konsisten
Pleidoi Tim Advokat Sisprian Subiaksono: Majelis Hakim Perlu Jeli, Terdakwa Tak Pernah Terima dan Nikmati Uang Blueray Cargo