![]()
Jayapura – Mediacitranusantara.com -Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Wondama, Tonce Sumuai, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait pemberhentiannya dari jabatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum resmi.
Tonce Sumuai menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Teluk Wondama sejak tahun 2023. Namun, ia kemudian dinonaktifkan dan ditempatkan sebagai staf biasa tanpa pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tertulis. Posisi yang diembannya kini telah diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 24/G/2026/PTUN.JPT dan persidangan telah berlangsung.
Kuasa Hukum Tonce Sumuai, Drs. Aloysius Renwarin, SH., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya sah dan sesuai prosedur. Sebaliknya, proses pencopotan jabatan yang dialami kliennya dinilai menyalahi aturan yang berlaku.
“Ini masalah prosedural. Tonce langsung dicopot tanpa ada pemberitahuan tertulis maupun SK resmi,” ujar Aloysius saat ditemui di Kantor Law Firm Aloysius & Partners, Jayapura, Jumat (17/7/2026).
Aloysius juga meminta seluruh pihak, termasuk pejabat yang menjadi pihak tergugat, untuk menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
“Kita ingin menyampaikan kepada semua pihak agar menghormati persidangan yang sedang berlangsung ini,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kliennya justru diduga menerima serangkaian ancaman yang diduga berasal dari pihak yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perikanan Teluk Wondama. Aloysius menilai ancaman tersebut berpotensi mengandung unsur pidana.
“Plt. Kepala Dinas Perikanan Wondama ini diduga melakukan ancaman kepada klien kami. Ancaman-ancaman tersebut sesungguhnya telah mengandung unsur pidana,” jelas Aloysius.
Ia mendesak agar pejabat yang bersangkutan segera menghentikan segala bentuk intimidasi, baik yang disampaikan melalui media elektronik maupun secara lisan, selama proses gugatan masih berjalan di pengadilan.
“Kita minta ancaman tersebut dihentikan. Kita harus mengerti bahwa gugatan masih dalam proses. Namun saat ini justru pejabat pemerintah berusaha melakukan pengancaman,” pungkasnya.
Aloysius juga menegaskan, ancaman yang disampaikan melalui sarana elektronik berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt. Kepala Dinas Perikanan Teluk Wondama belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan maupun tudingan ancaman yang dialamatkan kepadanya. Aloysius bertekad mengawal kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, awak media terus berupaya meminta tanggapan dari pihak tergugat, namun belum diperoleh konfirmasi.
Perlu diketahui, ancaman yang disampaikan melalui media elektronik cukup mudah dilacak jejaknya, dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya. **(RN)



More Stories
Dampak Puluhan Tahun Tailing Freeport Mama Laura Theresia Apoka: Pemda Mimika Tak Serakah, Pengelolaan Wajib Libatkan Orang Asli Papua
Polemik Pemilihan Wakil Bupati Nduga Memanas, Tim Hukum Maniap Kogoya Ajukan Keberatan Resmi
Pengacara Senior Papua Aloysius Renwarin: Kerusakan Lingkungan Akibat PT Freeport Lebih Dahsyat Dari Film Pesta Babi