September 13, 2026

Perkara Pengadaan LNG Pertamina: KPK Nyatakan Ada Kerugian, PH Pahala Panjaitan Sebut Ini Kriminalisasi

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/3/2026), dengan menghadirkan saksi ahli LNG dan ahli BPK. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014) dan Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power Pertamina periode 2013-2014).

Usai sidang, Hari Karyuliarto menyampaikan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat catatan adanya keuntungan akumulasi lebih dari 97 juta dolar AS, dengan perkembangan tahunan: untung tahun 2019, rugi 2020-2021, dan kembali untung tahun 2022-2023. Menurutnya, BPK hanya menghitung kerugian parsial sebagai kerugian negara dan mengabaikan keuntungan serta kondisi pandemi COVID-19. Dia juga menyatakan bahwa metode perhitungan BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena hanya memeriksa bagian yang rugi tanpa menyentuh bagian yang untung, yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman audit investigatif yang harus lengkap dan akurat.

Penasihat Hukum Hari, Pahala Panjaitan, mengemukakan beberapa fakta yang muncul dalam persidangan:

– Saksi ahli LNG menyampaikan tidak ada peraturan yang mewajibkan skema back to back maupun price review, sehingga tidak ada pelanggaran peraturan dalam kontrak tersebut.

– Saksi ahli BPK ditemukan memiliki kesalahan administratif karena LHP tidak dibuat atas nama BPK, sehingga dinilai tidak memiliki nilai hukum. Selain itu, perhitungan kerugian hanya dilakukan pada 11 dari 97 kargo (dinyatakan rugi 113 juta dolar AS), sedangkan sisanya menghasilkan keuntungan sekitar 200 juta dolar AS, sehingga total keseluruhan untung sekitar 90 juta dolar AS.

– Pahala menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek ini, sehingga tuduhan tidak sesuai dengan ketentuan UU yang mengharuskan adanya kerugian negara. Dia juga menyebutkan kekhawatiran bahwa jika di masa depan ada kerugian lagi, Hari akan kembali dituduh, yang dinilai sebagai kriminalisasi.

Pahala juga mengingatkan bahwa dua saksi kunci yakni Komisaris Utama Pertamina Ahok dan Direktur Pertamina Nicke Widyawati sebelumnya telah menyatakan proyek ini untung. Nicke juga menyampaikan bahwa perhitungan kerugian atau keuntungan tidak dapat dilakukan saat ini karena kontrak berjalan hingga tahun 2039 dan harus dihitung setelah berakhirnya kontrak.

Dalam sidang, hakim juga mempertanyakan akhir kontrak, dan Hari menyatakan bahwa saksi ahli BPK tampak tidak menguasai materi dan jawabannya tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli (SPA) tahun 2015 yang telah mengalami perubahan jangka waktu dan volume. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis dengan menghadirkan saksi ahli dari JPU. **(RN)