Mei 31, 2026

Sidang Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, Terdakwa Hendarto Alirkan Rp 150 Miliar Untuk Judi

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Selasa (3/4/2026).

Terdakwa Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera, diduga tidak menggunakan kredit yang diterima untuk kebutuhan perusahaan. Sebagian besar dana dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi dengan nilai hampir Rp 150 miliar.

Untuk operasional perusahaan, hanya digunakan 3 persen (Rp 17 miliar) dari total pinjaman untuk PT SMJL dan 16,4 persen (Rp 110 miliar) untuk PT Mega Alam Sejahtera. Hendarto juga diduga bersekongkol dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit, sementara PT SMJL menggunakan agunan kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin sah.

Kedua perusahaan mendapatkan fasilitas kredit berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Kerugian negara dari kasus Hendarto sendiri mencapai Rp 1,7 triliun, sedangkan potensi kerugian dari pemberian kredit kepada 11 debitur lainnya berjumlah Rp 11,7 triliun.

Perkara dengan nomor 3-Pidsus-TPK/2026/PN JKT.PST memiliki agenda sidang pemeriksaan saksi. Majelis Hakim dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota lainnya. Penuntut Umum terdiri dari tim yang dipimpin oleh Surya Dharma Tanjung, sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Susilo, S.H. dan Sandra Nangoy, S.H.

Hendarto didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **(RN)