April 16, 2026

Perkara TPPU Lintas Negara Senilai RP 58,2 Miliar: Tonny Budiman Hadiri Sidang Dengar Saksi Ahli

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat menggelar sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lintas negara senilai Rp 58,2 miliar pada Rabu (4/3/2026).

Terpidana Tonny Budiman, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak, menjadi pihak yang melakukan tindak pidana tersebut. Sidang dengan nomor perkara 704/Pidsus’-TPK/2025/PN JKT.PST menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu Herry Firmansyah, Hardy Setiyo, dan Abdul Azis.

Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Sari Bakti Ana, S.H., bersama anggota majelis Ni Kadek, S.H., Sunoto, S.H., serta panitera pengganti Arifin, S.H. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Sumidi, S.H., Magriba Jayantimala, S.H., dan Fadil Paramajeng, S.H., sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Doni Budiono, S.H. dan rekan.

Tonny Budiman melakukan berbagai skema pencucian uang hasil tindak pidana perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya untuk membeli aset. Sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah diblokir dan disita, mencakup uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah.

Mengenai aset dan dana yang diduga disembunyikan di luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menjalankan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait. DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara.

Tonny Budiman terbukti sebagai beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini bermula pada 2014 saat PT UP menjual aset senilai US$120 juta yang hasilnya dilarikan ke luar negeri, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 317 miliar.

Pelanggaran terjadi karena PT UP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014. Tonny Budiman didakwakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  **(RN)