![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Menanggapi replik Penuntut Umum yang dibacakan pada 25 Februari 2026, Ketua Tim Hukum Terdakwa Tian Bachtiar, Didi Supriyanto, S.H., M.H., membacakan duplik yang membantah tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026).
Tim hukum menyatakan bahwa duplik mereka tidak sekadar membantah, melainkan juga menyayangkan replik JPU yang cenderung mengulang konstruksi dakwaan secara repetitif dan mengabaikan fakta persidangan. Menurut mereka, JPU telah mengabaikan keterangan saksi kunci, pendapat ahli, serta bukti surat dan dokumen yang menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa adalah kegiatan jurnalistik murni.
Replik JPU tetap mendasarkan dakwaannya pada delik formil Pasal 21 UU Tipikor. Namun, tim hukum menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur pasal tersebut, karena delik “obstruction of justice” mensyaratkan hubungan kausal langsung antara perbuatan dengan terhambatnya proses penegakan hukum, bukan hanya sekadar adanya kegiatan media.
Tim hukum juga membantah klaim adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) pada Terdakwa. Tuduhan bahwa Terdakwa berkontribusi pada putusan “onslag” telah dibantah oleh saksi Djumyanto yang menyatakan tidak mengenal Tian. Selain itu, putusan perkara CPO tidak terpengaruh oleh pemberitaan, media sosial, atau opini publik, dan Terdakwa tidak pernah memberitakan mengenai perkara PTUN, surat laporan Ombudsman, maupun gugatan perdata.
Menurut tim hukum, tidak ada perbuatan Terdakwa yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan pemeriksaan dalam perkara CPO. Narasi JPU yang menyatakan Terdakwa melakukan “operasi media” untuk mendukung skema putusan bebas dinilai tidak berdasar, karena kegiatan jurnalistik yang dilakukan tidak memiliki niat jahat.
Tim hukum menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa tunduk pada UU Pers, dan kriminalisasi terhadapnya merupakan ancaman bagi kemerdekaan dan kebebasan pers yang akan berdampak sistematis pada ekosistem pers.
Berikut adalah poin bantahan spesifik terhadap replik JPU:
1. Tidak ada uang kerjasama JakTV yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa.
2. Tidak ada bukti bahwa kerjasama dengan Jakarta Justice Forum (JJF) merupakan kegiatan pribadi Terdakwa.
3. Tidak ada penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur Pemberitaan JakTV.
4. Konten yang dibuat tidak pernah mendapat teguran.
5. Ada fakta yang tidak benar dan menyesatkan dalam surat tuntutan JPU.
6. Tidak terbuktinya pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. **(RN)



More Stories
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto
Nadiem Makarim Ragukan Angka Kerugian Negara Akibat Kemahalan Harga Chromebook, PH Ari Yusuf Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli