April 17, 2026

Penasihat Hukum Dion Pongkor Pertanyakan Soal Mens Rea Kasus PT Pertamina Dalam Putusan Hakim

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan kepada 9 terdakwa kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga pada Kamis hingga Jumat dini hari (26-27/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji yang menegaskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Adapun vonis yang diberikan, antara lain:

– Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi masing-masing mendapatkan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
– Edward Corne dan Agus Purwono masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
– Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
– Muhammad Kerry Adrianto Riza mendapatkan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,9 triliun.

Dalam pertimbangan hakim, ke-9 terdakwa terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak dari hulu hingga hilir meliputi pengelolaan minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Penasihat Hukum terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin, Dion Pongkor, SH, menyampaikan bahwa dasar pertimbangan hakim terkait ‘no deal’ terhadap minyak mentah domestik berbeda dengan kaidah bisnis perminyakan yang umum. Menurutnya, secara global pembelian minyak mentah berdasarkan keekonomian kilang, namun hakim menilai bahwa jika harga pasarnya sesuai maka harus diterima.

“Untuk apa kita membeli minyak mentah tetapi secara keekonomian di kilang tidak bisa diolah. Ini akan menimbulkan konsekuensi serius terhadap bisnis perminyakan di Indonesia,” ujarnya.

Dion juga menyambut positif adanya ‘dissenting opinion’ dari hakim yang dianggap memahami kompleksitas bisnis perminyakan. Ia mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan kliennya tidak menerima suap dan tidak ada uang pengganti, dengan semua rekening yang diblokir dan tanah yang disita diperintahkan untuk dibuka.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam putusan tidak disebutkan mengenai mens rea atau kesengajaan melakukan kesalahan. Menurutnya, tindakan yang dianggap melawan hukum adalah keputusan operasional biasa berdasarkan SOP Pertamina. “Semua itu akan menjadi bahan ketika kami menguji keputusan ini. Kami belum mendengar ada pertimbangan tentang mens rea,” jelasnya.

Para terdakwa dan kuasa hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya, dan Dion menyatakan tetap optimis karena belum dinyatakan adanya mens rea dalam kasus ini. **(RN)