Mei 31, 2026

Aldres Napitupulu Minta Putusan Adil Bagi Maya Kusmaya, Tak Ingin Jadi Preseden Buruk Bagi Profesional BUMN

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Penasehat hukum terdakwa Maya Kusmaya, Aldres Napitupulu, meminta majelis hakim untuk menetapkan putusan adil dalam kasus dugaan korupsi tata kelola di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Setelah persidangan selama hampir empat bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut vonis penjara 14 tahun, pembayaran denda, serta uang pengganti kepada Maya Kusmaya. Terdakwa beserta kuasa hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Usai pembacaan pledoi, Aldres Napitupulu menegaskan bahwa terkait proses lelang pengadaan tahun 2023, tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, apa yang dipermasalahkan JPU sebagai komunikasi untuk menekan harga agar PT Pertamina Patra Niaga bisa membeli BBM dengan harga termurah bukanlah penyimpangan, karena dilakukan terhadap seluruh peserta tender tanpa ada pihak yang diistimewakan.

“Semua komunikasi dan penjajakan dilakukan terhadap seluruh peserta. Angka-angka yang ditawarkan juga merupakan hasil rapat dan disampaikan kepada seluruh peserta,” ujar Aldres kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan Maya dan rekan-rekannya yang dipermasalahkan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara, melainkan menghasilkan penghematan sekitar USD 30 juta untuk pengadaan pada semester pertama 2023.

Selain itu, terkait proses penjualan solar nonsubsidi, Aldres menyatakan bahwa hal tersebut bukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum. Pasalnya, penjualan komoditas setiap hari harus mengikuti harga pasar dan konsumen pun bersedia membeli dengan harga tersebut.

“Jadi, tidak adil kalau mereka ini dihukum, karena semua yang mereka lakukan itu dengan itikad baik tanpa ada benturan kepentingan atau afiliasi dengan konsumen dan supplier tertentu, dan hasilnya adalah penghematan serta keuntungan,” tuturnya.

Aldres juga menegaskan bahwa tidak adil memperlakukan mereka yang telah mengabdi kepada Pertamina selama belasan tahun dengan vonis berat dan pengambilan harta benda. Ia berharap putusan majelis hakim dapat obyektif, berdasarkan hati nurani, dan memenuhi rasa keadilan.

“Putusan ini tidak berhenti di sini tapi akan memberi efek kepada para insan BUMN di kemudian hari dalam menjalankan pekerjaannya. Kalau ketiga orang ini, Riva, Maya, dan Edward dihukum sebagai koruptor, semua orang yang bekerja di BUMN bakal berpikir dua kali untuk mengambil inisiatif bagi kemajuan korporasi. Karena apa yang merupakan prestasi hari ini, sangat mungkin pada beberapa tahun ke depan, justru menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Aldres.

Para terdakwa telah meraih penghargaan tinggi karena prestasi kerja mereka selama bekerja di Pertamina. Namun, bila akhirnya mereka dihukum, insan BUMN mana lagi yang akan berani berinovasi? **(RN)