Mei 31, 2026

Pahrur Dalimunthe Mohon Majelis Hakim Bebaskan Edward Corne, Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusabtara.com – Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2/2026) menyaksikan pledoi dari Kuasa Hukum Pahrur Dalimunthe yang menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Edward Corne.

Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah (CPO) dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023, dengan total kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp 285 triliun. JPU mengajukan tuntutan 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar terhadap Edward Corne.

Pahrur Roji Dalimunthe menyatakan terkejut dengan tuntutan tersebut, karena JPU dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan seperti kesaksian saksi dan ahli, serta dokumen yang dihadirkan – termasuk yang menunjukkan tidak adanya bukti tuduhan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan karena JPU tidak memperhatikan proses yang telah berlangsung.

“Seharusnya JPU secara obyektif menilai perkara ini, bukan tergantung pada kepentingan institusi, kelompok, individu, dan menyampingkan fakta yang ada,” ucapnya.

Pahrur juga menegaskan tidak adanya intervensi Edward dalam proses pemenangan tender, perlakuan istimewa terhadap BP Singapura, oplosan BBM, maupun pembocoran alat pengadaan seperti yang didakwakan. Menurutnya, JPU juga tidak mampu menguraikan motif terdakwa, sehingga tuntutan tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP yang mengharuskan surat dakwaan dibuat secara cermat dan lengkap.

Mengutip adagium hukum “Lebih baik membebaskan 1000 orang daripada menghukum satu orang yang tak bersalah”, Pahrur memohon majelis hakim memberikan pertimbangan hukum demi keadilan dengan amar sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindakan pidana dalam dakwaan
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, atau setidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum
3. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa;
4. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak
5. Mengabulkan pembukaan rekening terdakwa dan keluarganya yang diblokir.

**(RN)