Juni 12, 2026

Jan Maringka Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Perkara Tipikor Terdakwa Yoki Firnandi, Mantan Dirut Pertamina International Shipping

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Advokat Dr. Jan S Maringka, S.H., M.H, CGCAE beserta Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI) mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam perkara korupsi lingkungan Pertamina atas nama terdakwa Yoki Firnandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jumat 20/2/2026

Jan Maringka yang juga menjabat sebagai Ketua Umum A3FI dan merupakan jaksa karir selama 35 tahun (1989-2024) dengan berbagai pengalaman jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan RI, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan atas keprihatinan mendalam terkait banyaknya perkara korupsi yang dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi serta ketidakpastian hukum.

Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), didakwa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Namun, dibawah kepemimpinannya, laba bersih PIS melonjak naik hingga empat kali lipat mencapai sekitar Rp 9 triliun, yang juga didukung oleh keterangan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Komisaris Utama Pertamina dan Nicke Widyawati selaku Dirut Pertamina.

1. Prinsip Business Judgement Rule

Menurut Pasal 97 ayat 5 UU PT No. 40 Tahun 2007, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berdasarkan kehati-hatian dan informasi cukup, serta tidak ada benturan kepentingan. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU XIV/2016 yang menetapkan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan perkiraan (potential loss).

2. Fakta Persidangan

– Tidak ada satupun dari 9 saksi PT PIS yang menyatakan terdakwa berperan mengintervensi proses pengadaan sewa kapal.
– Pendapat ahli Prof. Rhenald Kasali menyatakan bahwa tindakan memangkas rantai pasok impor minyak merupakan upaya efisiensi korporasi yang lazim.
– Ahli BPK Hasby Ashidiqi tidak dapat membuktikan keterlibatan terdakwa terkait tidak dicantumkannya VBCS, serta tidak dapat menjelaskan tata cara perhitungan kerugian yang disebutkan.
– Pakar Akuntasi Sektor Publik Mohamad Mahsun menyoroti bahwa penghitungan kerugian hanya melihat angka keluar tanpa mempertimbangkan nilai yang diterima negara.

3. Pendapat Hukum

Penuntut Umum dikatakan mengkonstruksikan “kerugian keuangan negara” sebagai titik tolak, bukan pada adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan. Dakwaan juga tidak menyebutkan terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi, melainkan perusahaan anak yang menjadi objek keuntungannya. Selain itu, penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit dan hakim wajib mengutamakan keadilan jika bertentangan dengan kepastian hukum.

Amicus Curiae merekomendasikan kepada Majelis Hakim untuk:

1. Menerima nota pembelaan terdakwa dan mempertimbangkan fakta persidangan serta pendapat amicus curiae ini.
2. Menegakkan peran hakim sebagai harapan kebenaran dan keadilan.
3. Memutuskan untuk membebaskan terdakwa atau memberikan putusan yang seadil-adilnya. **(RN)